Home / Ekonomi

Rabu, 12 November 2025 - 14:37 WIB

Aturan Sama, Perlakuan Berbeda, Iqbal Kritik Kacaunya Regulasi Pajak Kendaraan di Aceh

Bidik24.com – Banda Aceh, 12 November 2025 – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Dapil IX (meliputi Abdya, Aceh Selatan, Subulussalam, dan Singkil), Muhammad Iqbal, S.Kom, menyoroti ketidaksamaan aturan serta prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor di berbagai wilayah Aceh.

Politisi muda Partai Golkar ini menilai, perbedaan regulasi antar-UPTD Samsat membuat masyarakat bingung dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam pelayanan publik. Ia meminta Pemerintah Aceh untuk memperjelas dan menyeragamkan aturan, terutama terkait pembayaran pajak serta perpanjangan STNK.

“Kami berharap Pemerintah Aceh memperjelas regulasi pembayaran pajak kendaraan bermotor karena antar-UPTD Samsat di daerah memiliki aturan yang berbeda,” ujar Iqbal.

Ia mencontohkan, di Aceh Selatan masyarakat diwajibkan membawa KTP asli sesuai dengan nama di STNK saat membayar pajak, sedangkan di Banda Aceh ketentuan tersebut tidak diberlakukan. “Ini tidak konsisten. Seharusnya ada aturan yang seragam di seluruh Aceh,” tegasnya.

Baca Juga  Aceh Travel Mart 2025: Strategi Disbudpar Aceh Dorong Pariwisata dan Kesejahteraan

Iqbal juga menilai syarat perpanjangan STNK masih terlalu kaku. Menurutnya, masyarakat cukup menunjukkan BPKB dan fotokopi KTP pemilik kendaraan. Jika dokumen KTP sudah tidak ada, bisa diganti dengan surat keterangan dari kepala desa sebagai bukti kepemilikan.

“Identitas kendaraan itu sebenarnya BPKB, bukan KTP. Jadi seharusnya cukup itu saja, atau ditambah surat keterangan dari kepala desa bila pemilik lama sudah tidak diketahui,” jelasnya.

Selain itu, Iqbal menyoroti perbedaan biaya kertas gesek kendaraan di tiap daerah. Di Banda Aceh, layanan tersebut gratis, sedangkan di Aceh Selatan masyarakat harus membayar antara Rp15 ribu hingga Rp25 ribu per lembar.

Baca Juga  Prabowo Usulkan Pilkada Dihapus, Kepala Daerah Dipilih DPRD: Hemat Biaya, Efisien!

“Kalau di Banda Aceh gratis, paling hanya kasih uang rokok. Tapi di Aceh Selatan malah dikenakan biaya resmi, ini perlu ditertibkan,” ujarnya.

Untuk mencegah kebingungan dan potensi pungutan liar, Iqbal mengusulkan agar Badan Keuangan Aceh (BKA) memasang baliho atau spanduk resmi di seluruh kantor UPTD Samsat yang memuat daftar persyaratan dan biaya resmi pajak serta perpanjangan STNK.

“Saya minta BKA memastikan setiap UPTD di Aceh punya baliho informasi yang jelas, supaya masyarakat tahu haknya dan tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum,” tutupnya.

Iqbal menambahkan, kritik ini disampaikannya berdasarkan pengalaman pribadi membantu rekan-rekannya mengurus pajak kendaraan saat masih kuliah. Dari situ, ia memahami betul persoalan yang dihadapi masyarakat di lapangan.

Share :

Baca Juga

Ekonomi

14 Bank Tutup Sepanjang 2026, Terbaru BPR Pasarraya Kuta di Bali Dicabut Izinnya

Ekonomi

Usai Dicopot Jadi Menkeu, Putra Purbaya: Bapak Bisa Tidur Nyenyak Lagi dan Balik Jadi Trader

Ekonomi

Konflik Timur Tengah Memanas, Pertamina Sebut Harga Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu per Liter

Ekonomi

Bill Gates Peringatkan Jutaan Pekerjaan Terancam AI: Dunia Belum Siap Hadapi Disrupsi

Berita

Dua Hari, Dua Dunia: Mengapa May Day Begitu Riuh dan Hardiknas Begitu Sunyi?

Ekonomi

Lolos Uji Kelayakan DPR, Friderica Widyasari Dewi Pimpin OJK

Ekonomi

AS Kembali Gunakan Kayu Bakar Setelah Penutupan Selat Hormuz

Ekonomi

Ditegur Mahkamah Agung, Trump Pilih Gaspol Perang Tarif