Home / Ekonomi

Rabu, 12 November 2025 - 14:37 WIB

Aturan Sama, Perlakuan Berbeda, Iqbal Kritik Kacaunya Regulasi Pajak Kendaraan di Aceh

Bidik24.com – Banda Aceh, 12 November 2025 – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Dapil IX (meliputi Abdya, Aceh Selatan, Subulussalam, dan Singkil), Muhammad Iqbal, S.Kom, menyoroti ketidaksamaan aturan serta prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor di berbagai wilayah Aceh.

Politisi muda Partai Golkar ini menilai, perbedaan regulasi antar-UPTD Samsat membuat masyarakat bingung dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam pelayanan publik. Ia meminta Pemerintah Aceh untuk memperjelas dan menyeragamkan aturan, terutama terkait pembayaran pajak serta perpanjangan STNK.

“Kami berharap Pemerintah Aceh memperjelas regulasi pembayaran pajak kendaraan bermotor karena antar-UPTD Samsat di daerah memiliki aturan yang berbeda,” ujar Iqbal.

Ia mencontohkan, di Aceh Selatan masyarakat diwajibkan membawa KTP asli sesuai dengan nama di STNK saat membayar pajak, sedangkan di Banda Aceh ketentuan tersebut tidak diberlakukan. “Ini tidak konsisten. Seharusnya ada aturan yang seragam di seluruh Aceh,” tegasnya.

Baca Juga  Airbus A330neo Gagal Terbang! Malaysia Airlines Terjebak Krisis Baru

Iqbal juga menilai syarat perpanjangan STNK masih terlalu kaku. Menurutnya, masyarakat cukup menunjukkan BPKB dan fotokopi KTP pemilik kendaraan. Jika dokumen KTP sudah tidak ada, bisa diganti dengan surat keterangan dari kepala desa sebagai bukti kepemilikan.

“Identitas kendaraan itu sebenarnya BPKB, bukan KTP. Jadi seharusnya cukup itu saja, atau ditambah surat keterangan dari kepala desa bila pemilik lama sudah tidak diketahui,” jelasnya.

Selain itu, Iqbal menyoroti perbedaan biaya kertas gesek kendaraan di tiap daerah. Di Banda Aceh, layanan tersebut gratis, sedangkan di Aceh Selatan masyarakat harus membayar antara Rp15 ribu hingga Rp25 ribu per lembar.

Baca Juga  Pertemuan Dua Orang Kepercayaan Prabowo di Tengah Isu Reshuffle

“Kalau di Banda Aceh gratis, paling hanya kasih uang rokok. Tapi di Aceh Selatan malah dikenakan biaya resmi, ini perlu ditertibkan,” ujarnya.

Untuk mencegah kebingungan dan potensi pungutan liar, Iqbal mengusulkan agar Badan Keuangan Aceh (BKA) memasang baliho atau spanduk resmi di seluruh kantor UPTD Samsat yang memuat daftar persyaratan dan biaya resmi pajak serta perpanjangan STNK.

“Saya minta BKA memastikan setiap UPTD di Aceh punya baliho informasi yang jelas, supaya masyarakat tahu haknya dan tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum,” tutupnya.

Iqbal menambahkan, kritik ini disampaikannya berdasarkan pengalaman pribadi membantu rekan-rekannya mengurus pajak kendaraan saat masih kuliah. Dari situ, ia memahami betul persoalan yang dihadapi masyarakat di lapangan.

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Lolos Uji Kelayakan DPR, Friderica Widyasari Dewi Pimpin OJK

Ekonomi

AS Kembali Gunakan Kayu Bakar Setelah Penutupan Selat Hormuz

Ekonomi

Ditegur Mahkamah Agung, Trump Pilih Gaspol Perang Tarif

Ekonomi

Antara Tradisi dan Janji, Kisah Uang Meugang di Pendopo

Ekonomi

Kabur ke Luar Negeri, Riza Chalid Resmi Berstatus Buronan Internasional

Ekonomi

Ketua KPK Tanggapi Klaim Noel soal Menkeu Purbaya: Kami Hanya Berpegang pada Fakta Persidangan

Ekonomi

Emas Menggila! Antam Cetak Rekor, Semua Merek Kompak Naik

Ekonomi

Heboh Video TikTok Soal Rekening Jokowi, Kemenkeu Pastikan Itu Berita Bohong