Bidik24.com – Taufik Eko Nugroho, kepala program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), belum ditahan oleh pihak polisi meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.
Hal serupa juga berlaku untuk tersangka lainnya, yaitu SM, staf keuangan Undip, dan Z, dokter senior dalam program tersebut. Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka tersebut masih bebas hingga saat ini.
“Belum, karena pertimbangan penyidik. Nanti penyidik yang menjelaskan,” jelas Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (24/12/2024).
Dia menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai prosedur.
“(Ada kendala?) Pada prinsipnya tidak ada, semua berlangsung normal,” tambahnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dan Pasal 355 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
“(Barang bukti?) Totalnya Rp 97.077.500, uang yang merupakan hasil dari seluruh rangkaian peristiwa tersebut,” ucapnya.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan praktik PPDS Anestesi FK Undip di RSU Kariadi Semarang setelah meninggalnya dokter ARL.
Kemenkes juga menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko, di RSUP Dr Kariadi. FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang telah mengakui adanya perundungan terhadap korban selama masa perkuliahan.
Kini, pihak keluarga korban telah melaporkan sejumlah senior korban ke Polda Jateng, dengan laporan diajukan langsung oleh Nuzmatun Malinah, ibu korban.
Sumber: kompas.com















