Home / Agama / Budaya / Ekonomi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:22 WIB

Tingginya Kasus Perceraian di Aceh Tengah Akibat Judi Online dan Konflik Rumah Tangga

Mahkamah Syari’yah Takengon, Aceh Tengah, mencatat angka perceraian yang tinggi sepanjang tahun 2024, dengan sebagian besar disebabkan oleh judi online dan konflik rumah tangga.

Mahkamah Syari’yah Takengon, Aceh Tengah, mencatat angka perceraian yang tinggi sepanjang tahun 2024, dengan sebagian besar disebabkan oleh judi online dan konflik rumah tangga.

Bidik24.com – Aceh Tengah. Mahkamah Syari’yah Takengon mencatat angka perceraian yang tinggi di wilayah Aceh Tengah sepanjang tahun 2024. Sebanyak 368 kasus gugatan cerai yang diajukan oleh istri terhadap suami masuk ke pengadilan tersebut. Dari jumlah tersebut, 319 perkara telah mendapatkan putusan persidangan, sementara 49 kasus masih dalam proses hukum dan belum mencapai putusan akhir.

Panitera Mahkamah Syari’yah Takengon, Izwar Ibrahim, pada Selasa (7/1/2025), menjelaskan bahwa salah satu faktor utama yang mendorong tingginya angka gugatan cerai ini adalah kebiasaan buruk suami yang terjerat judi online. Selain itu, masalah konflik internal keluarga menjadi penyebab dominan lainnya yang memicu keputusan istri untuk mengakhiri hubungan pernikahan mereka melalui jalur hukum.

Izwar menegaskan bahwa judi online bukan hanya merusak stabilitas ekonomi keluarga, tetapi juga menjadi pemicu utama perselisihan yang berlarut-larut di dalam rumah tangga. Ketergantungan pada judi online menyebabkan banyak suami mengabaikan tanggung jawab mereka sebagai kepala keluarga, baik dari sisi finansial maupun emosional, sehingga menciptakan ketegangan yang sulit diperbaiki.

Baca Juga  Mantan Kadisdik Hanya Divonis Satu Tahun Penjara, Negara Rugi Rp 7,2 Miliar

Selain kasus gugatan cerai dari pihak istri, Mahkamah Syari’yah Takengon juga menangani 154 perkara cerai talak, yaitu kasus perceraian yang diajukan oleh suami terhadap istri. Dari jumlah tersebut, 118 perkara telah diputuskan oleh pengadilan, sementara 36 kasus lainnya masih menunggu proses persidangan untuk mencapai keputusan final.

Menurut Izwar, tingginya angka perceraian di Aceh Tengah menjadi cerminan dari berbagai tantangan sosial yang dihadapi oleh masyarakat, terutama dalam menjaga keharmonisan rumah tangga di tengah pengaruh negatif judi online dan konflik internal. Ia menambahkan bahwa peran keluarga dan komunitas sangat penting untuk mencegah masalah-masalah seperti ini berkembang menjadi keputusan untuk bercerai.

Baca Juga  Ketua KPK Tanggapi Klaim Noel soal Menkeu Purbaya: Kami Hanya Berpegang pada Fakta Persidangan

Ketua Mahkamah Syari’yah Takengon, Win Syuhada, juga menyerukan perhatian lebih dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga keagamaan, untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat terkait pentingnya membangun keluarga yang harmonis dan bebas dari pengaruh buruk seperti judi online. Selain itu, ia berharap adanya langkah pencegahan lebih lanjut untuk meminimalisasi dampak negatif dari konflik rumah tangga terhadap anak-anak dan anggota keluarga lainnya.

Kasus perceraian yang terus meningkat ini menjadi pengingat akan perlunya kolaborasi semua pihak dalam membangun kesadaran akan pentingnya nilai-nilai keutuhan keluarga. Langkah-langkah konkret seperti pendidikan pranikah, penyuluhan tentang dampak negatif judi online, dan layanan konseling keluarga diharapkan dapat membantu menekan angka perceraian di masa mendatang.

http://ajnn.net/

Share :

Baca Juga

Berita

Dua Hari, Dua Dunia: Mengapa May Day Begitu Riuh dan Hardiknas Begitu Sunyi?

Budaya

Viral! Gampong Neuheun Tampilkan Replika Tank Rusia di Pawai Takbiran Idul Fitri 1447 H Banda Aceh

Budaya

1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta Saat Mudik Lebaran 2026

Ekonomi

Lolos Uji Kelayakan DPR, Friderica Widyasari Dewi Pimpin OJK

Ekonomi

AS Kembali Gunakan Kayu Bakar Setelah Penutupan Selat Hormuz

Ekonomi

Ditegur Mahkamah Agung, Trump Pilih Gaspol Perang Tarif

Ekonomi

Antara Tradisi dan Janji, Kisah Uang Meugang di Pendopo

Agama

Sore Ini Sidang Isbat Ramadan 1447 H, Puasa Mulai 18 atau 19 Februari?