Bidik24.com, Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh resmi mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024. Sebanyak 704 peserta dinyatakan lulus berdasarkan hasil penetapan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, dari total 753 formasi yang tersedia, sebanyak 49 formasi dinyatakan kosong karena tidak ada peserta yang memenuhi kriteria kelulusan.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Ahmad Yani, menyebutkan bahwa seleksi CPNS ini menarik perhatian besar dari masyarakat. Total pendaftar mencapai 31.521 orang, bersaing memperebutkan 753 formasi yang tersedia. Proses seleksi berlangsung ketat, dan hasil akhirnya diumumkan setelah masa sanggah berakhir pada Rabu, 22 Januari 2025.
“Sebanyak 49 formasi masih kosong di Kemenag Aceh, seluruhnya merupakan formasi guru. Hal ini disebabkan tidak adanya peserta yang mencapai nilai ambang batas sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD),” ujar Ahmad Yani, Jumat (24/1/2025).
Peserta Diminta Lengkapi Dokumen dan Daftar Riwayat Hidup
Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenag, Wawan Djunaedi, menjelaskan bahwa para peserta yang telah dinyatakan lulus diwajibkan untuk segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing.
“Proses pengisian DRH dan pengunggahan dokumen ini berlangsung mulai 23 Januari hingga 21 Februari 2025. Semua peserta diharapkan mengikuti jadwal yang telah ditentukan,” jelas Wawan.
Ia juga mengingatkan peserta yang lulus seleksi CPNS untuk membuat surat pernyataan kesediaan mengabdi di Kementerian Agama selama minimal 10 tahun tanpa mengajukan pindah, baik antar unit di lingkungan Kemenag maupun ke instansi lain.
“Jika peserta yang telah diangkat sebagai PNS mengajukan pindah sebelum masa 10 tahun tersebut berakhir, maka mereka dianggap mengundurkan diri. Komitmen ini sangat penting untuk menjaga stabilitas tenaga kerja di instansi,” tegas Wawan.
Ketentuan bagi Peserta yang Mengundurkan Diri
Selain itu, Wawan juga menjelaskan ketentuan bagi peserta yang memutuskan untuk mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus. Peserta tersebut diwajibkan membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai senilai Rp10.000.
“Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Hal ini untuk memastikan proses seleksi berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Proses seleksi CPNS Kemenag Aceh tahun ini menjadi bukti antusiasme masyarakat terhadap kesempatan menjadi bagian dari aparatur sipil negara. Namun, kekosongan 49 formasi guru menjadi tantangan tersendiri yang perlu mendapatkan perhatian lebih ke depan. (*)
Sub detik.com















