Home / Bisnis / Ekonomi / Opini

Kamis, 19 Desember 2024 - 10:29 WIB

Harga Emas Antam Anjlok! Kebijakan Pajak Baru Bikin Investor Galau

Emas batangan Antam yang dijual di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta, menunjukkan harga terbaru setelah penurunan harga pada Kamis (19/12/2024)

Emas batangan Antam yang dijual di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta, menunjukkan harga terbaru setelah penurunan harga pada Kamis (19/12/2024)

Bidik24.com – PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), yang dikenal sebagai Antam, mencatat penurunan harga emas pada perdagangan Kamis (19/12/2024). Berdasarkan data dari situs Logam Mulia, harga emas Antam hari ini turun Rp 15.000 menjadi Rp 1.505.000 per gram dari harga pembukaan sebelumnya Rp 1.520.000 per gram.

Penurunan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback) emas Antam, yang kini tercatat Rp 1.354.009 per gram, turun Rp 18.000 dibandingkan harga sebelumnya.

Pengaruh Kebijakan Pajak Baru
Penyesuaian harga emas ini juga terkait aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Aturan tersebut menghapus Pajak Penghasilan (PPh) bagi konsumen akhir yang membeli emas batangan. Namun, pengusaha emas diwajibkan memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, lebih rendah dari tarif sebelumnya yang mencapai 0,45 persen.

Baca Juga  Kenaikan PPN 12%: Mengguncang Keuangan Mahasiswa Kost, Siap-Siap Terjepit!

Harga emas yang tertera berlaku di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta. Namun, harga di gerai lain dapat bervariasi tergantung lokasi dan kebijakan masing-masing.

Rincian Harga Emas Antam Setelah Pajak

  • 0,5 gram: Rp 802.500 (harga dasar), Rp 804.506 (setelah pajak).
  • 1 gram: Rp 1.505.000 (harga dasar), Rp 1.508.763 (setelah pajak).
  • 2 gram: Rp 2.950.000 (harga dasar), Rp 2.957.375 (setelah pajak).
  • 3 gram: Rp 4.400.000 (harga dasar), Rp 4.411.000 (setelah pajak).
  • 5 gram: Rp 7.300.000 (harga dasar), Rp 7.318.250 (setelah pajak).
  • 10 gram: Rp 14.545.000 (harga dasar), Rp 14.581.363 (setelah pajak).
  • 25 gram: Rp 36.237.000 (harga dasar), Rp 36.327.593 (setelah pajak).
  • 50 gram: Rp 72.395.000 (harga dasar), Rp 72.575.988 (setelah pajak).
  • 100 gram: Rp 144.712.000 (harga dasar), Rp 145.073.780 (setelah pajak).
  • 250 gram: Rp 361.515.000 (harga dasar), Rp 362.418.788 (setelah pajak).
  • 500 gram: Rp 722.820.000 (harga dasar), Rp 724.627.050 (setelah pajak).
  • 1.000 gram: Rp 1.445.600.000 (harga dasar), Rp 1.449.214.000 (setelah pajak).
Baca Juga  Pemerintah Resmikan Bendungan Rukoh di Aceh untuk Mendukung Ketahanan Pangan dan Energi

Harga emas dapat berubah sesuai lokasi dan waktu pembelian. Konsumen disarankan memeriksa harga di gerai terdekat sebelum melakukan transaksi.

Emas sebagai Pilihan Investasi
Emas batangan tetap menjadi pilihan investasi menarik, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi. Selain sebagai pelindung nilai, emas dapat menjadi alternatif untuk menambah portofolio investasi jangka panjang.

Sub Serambinews.com

Share :

Baca Juga

Opini

Kepercayaan Adalah Prestasi Terbesar Sebuah Sekolah

Bisnis

Harga Sawit Anjlok, Wamentan Identifikasi 139 Pabrik yang Diduga Mainkan Harga TBS

Bisnis

Tarif Listrik Tidak Naik Selama 3 Tahun, Benarkah? Ini Faktanya

Opini

Technology in Education: Tool or Trap

Berita

Dua Hari, Dua Dunia: Mengapa May Day Begitu Riuh dan Hardiknas Begitu Sunyi?

Opini

Kamu Terlalu Sibuk Dengan Doamu 5 Tahun ke Depan, Padahal Saat Ini Adalah Doamu 5 Tahun Lalu yang Kau Langitkan

Opini

Puasa Bukan Alasan Tubuh Lelah Massage Bisa Menjadi Jawabannya

Opini

Mengapa 10 Hari Terakhir Ramadhan Bisa Lebih Sehat dari Program Diet Modern