Bidik24.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak semua Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi menjelang Hari Raya Natal 2024.
Ajakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024, yang menegaskan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
Oleh karena itu, KPK meminta agar mereka tidak meminta atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan mereka.
“Oleh karena itu, penting untuk tidak meminta, memberikan, atau menerima gratifikasi dalam konteks jabatan atau pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Dengan menolak gratifikasi, kita mengambil langkah awal dalam pencegahan korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataan tertulis, Minggu (22/12/2024).
Budi juga mengingatkan bahwa menerima gratifikasi dapat menimbulkan konsekuensi negatif, seperti konflik kepentingan, pelanggaran terhadap peraturan atau kode etik, serta risiko sanksi pidana.
Jika seorang ASN, penyelenggara negara, atau pejabat negara sudah menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, mereka wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
“Setiap laporan mengenai gratifikasi akan dianalisis oleh KPK untuk menentukan apakah itu termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” tuturnya.
Terakhir, Budi menambahkan bahwa pelapor dapat melaporkan penerimaan gratifikasi langsung ke KPK atau ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi terkait. Pelaporan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di tautan https://gol.kpk.go.id atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Sumber: Kompas.com














