Bidik24.com – JAKARTA – Keluhan petani sawit terkait anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) di berbagai daerah mendapat perhatian serius dari pemerintah. Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 139 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang diduga menurunkan harga pembelian TBS di tingkat petani secara sepihak.
Penurunan harga tersebut dinilai tidak sejalan dengan kondisi pasar global. Pemerintah menegaskan bahwa harga crude palm oil (CPO) dunia masih relatif stabil dan permintaan pasar juga tidak mengalami pelemahan yang signifikan. Karena itu, tidak ada alasan bagi pabrik untuk menekan harga TBS petani.
Berdasarkan laporan yang diterima pemerintah, harga TBS petani di sejumlah daerah turun antara Rp800 hingga Rp1.000 per kilogram. Bahkan, harga TBS petani swadaya yang sebelumnya berada di kisaran Rp2.800–Rp3.200 per kilogram, kini merosot menjadi sekitar Rp1.800–Rp2.200 per kilogram.
Sudaryono meminta seluruh pelaku usaha segera menyesuaikan harga pembelian TBS sesuai harga acuan CPO yang berlaku di masing-masing daerah. Pemerintah juga meminta seluruh transaksi tetap mengacu pada mekanisme pasar yang sehat dan harga lelang resmi agar petani tidak dirugikan.
Selain itu, pemerintah menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah penegakan hukum apabila ditemukan praktik persaingan usaha tidak sehat maupun pelanggaran hukum lainnya dalam tata niaga kelapa sawit. Kementerian Pertanian bahkan siap berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri jika ditemukan indikasi pelanggaran yang merugikan petani.
Harga TBS yang adil bukan sekadar persoalan angka. Bagi jutaan keluarga petani sawit di Indonesia, harga yang layak merupakan penopang utama ekonomi rumah tangga. Karena itu, pemerintah berharap harga TBS segera kembali normal sehingga kesejahteraan petani tetap terjaga dan roda ekonomi daerah sentra sawit terus bergerak.(Red)















