Home / Berita / kriminal

Minggu, 8 Desember 2024 - 08:51 WIB

Dunia Terbalik! Perangkat Desa Aceh Timur Ditangkap Polisi Gara-gara Jual Kulit Harimau!

Dalam sebuah operasi mengejutkan, tiga perangkat desa Aceh Timur ditangkap polisi saat terlibat dalam praktik ilegal perdagangan kulit harimau. Momen ini mengguncang masyarakat, menunjukkan betapa jauh melesetnya moralitas di kalangan mereka yang seharusnya melindungi lingkungan. Gambar ini menyoroti ketidakadilan dan pelanggaran yang sangat meresahkan, mengingatkan kita akan pentingnya menjaga satwa langka dari ancaman perdagangan ilegal.

Dalam sebuah operasi mengejutkan, tiga perangkat desa Aceh Timur ditangkap polisi saat terlibat dalam praktik ilegal perdagangan kulit harimau. Momen ini mengguncang masyarakat, menunjukkan betapa jauh melesetnya moralitas di kalangan mereka yang seharusnya melindungi lingkungan. Gambar ini menyoroti ketidakadilan dan pelanggaran yang sangat meresahkan, mengingatkan kita akan pentingnya menjaga satwa langka dari ancaman perdagangan ilegal.

Bidik24.com – Tiga pria dari Aceh Timur yang berprofesi sebagai perangkat desa ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara dalam kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera dan Beruang Madu yang dilindungi.

Penangkapan berlangsung di area parkir Masjid Raya Pase, Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, pada malam Senin, 26 November 2024, setelah polisi menerima informasi masyarakat tentang rencana transaksi ilegal.

Ketiga tersangka adalah R (26), Z (35), dan I (36), yang merupakan warga Desa Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur. R dan Z, yang sedang membawa kulit hewan langka dengan sepeda motor, ditangkap di parkiran Masjid Raya Pase, sementara I, yang diduga mencari pembeli, juga ditangkap.

Baca Juga  RAPI Aceh Gelar Halal Bihalal di Banda Aceh: Solid, Kompak, dan Berdedikasi untuk Negeri

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi tentang transaksi perdagangan kulit Harimau Sumatera di lokasi tersebut.

Setelah penyelidikan, polisi berhasil menyita satu lembar kulit Harimau dan satu lembar kulit Beruang Madu yang dibungkus dalam karung, serta tulang belulang hewan tersebut.

Menurut pengakuan R, kulit hewan yang dilindungi itu diperoleh dari jerat di hutan Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. R dan Z membawa kulit tersebut dengan sepeda motor, sedangkan I mencari pembeli untuk barang ilegal itu.

Baca Juga  Drama Pilkada Nagan Raya 2024: Pasangan Nomor 2 Rebut Kemenangan Besar!

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa ketiga tersangka adalah perangkat desa dengan jabatan sebagai Bendahara, Sekretaris Desa, dan Kepala Dusun. Kasus ini juga mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa liar yang dilindungi.

Polisi kini terus mengembangkan penyelidikan untuk menyelidiki asal usul organ satwa lainnya yang mungkin diperjualbelikan.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kejahatan serupa.

Sumber: Serambinews.com

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua Komisi VI DPRA Aceh Kecam Pernyataan Menteri ESDM Soal Pemulihan Listrik

kriminal

Dari Simeulue untuk Arjun. Tangisan, Duka, dan Tuntutan Keadilan

kriminal

Iqbal Minta Polisi Tuntaskan Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Aceh

Berita

Luar Biasa! MIN 20 Aceh Besar Boyong Juara Umum PORSENI Ke-VII K2MI Aceh Besar 2025

Berita

Prabowo Bentuk Komite Reformasi Polri Lewat Keppres

Berita

Generasi Literasi Menyatu Dengan Sejarah: Kunjungan Menarik Pustakawan Cilik MIN 20 Aceh Besar ke DPKA

Berita

Dokter Cilik MIN 20 Aceh Besar Dilatih Jadi Penjaga Senyum Sehat

Berita

MIN 20 Aceh Besar Gelar LDK Bagi Duta Madrasah