Bidik24.com – Tiga pria dari Aceh Timur yang berprofesi sebagai perangkat desa ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara dalam kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera dan Beruang Madu yang dilindungi.
Penangkapan berlangsung di area parkir Masjid Raya Pase, Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, pada malam Senin, 26 November 2024, setelah polisi menerima informasi masyarakat tentang rencana transaksi ilegal.
Ketiga tersangka adalah R (26), Z (35), dan I (36), yang merupakan warga Desa Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur. R dan Z, yang sedang membawa kulit hewan langka dengan sepeda motor, ditangkap di parkiran Masjid Raya Pase, sementara I, yang diduga mencari pembeli, juga ditangkap.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi tentang transaksi perdagangan kulit Harimau Sumatera di lokasi tersebut.
Setelah penyelidikan, polisi berhasil menyita satu lembar kulit Harimau dan satu lembar kulit Beruang Madu yang dibungkus dalam karung, serta tulang belulang hewan tersebut.
Menurut pengakuan R, kulit hewan yang dilindungi itu diperoleh dari jerat di hutan Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. R dan Z membawa kulit tersebut dengan sepeda motor, sedangkan I mencari pembeli untuk barang ilegal itu.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa ketiga tersangka adalah perangkat desa dengan jabatan sebagai Bendahara, Sekretaris Desa, dan Kepala Dusun. Kasus ini juga mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa liar yang dilindungi.
Polisi kini terus mengembangkan penyelidikan untuk menyelidiki asal usul organ satwa lainnya yang mungkin diperjualbelikan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kejahatan serupa.
Sumber: Serambinews.com















