Home / Pendidikan

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:50 WIB

Guru Singapura Tersangka Terorisme Dibebaskan, Rencana ke Gaza Gagal

Mohamed Khairul Riduan, mantan ASN Singapura yang ditangkap atas dugaan terorisme, dibebaskan setelah menjalani rehabilitasi

Mohamed Khairul Riduan, mantan ASN Singapura yang ditangkap atas dugaan terorisme, dibebaskan setelah menjalani rehabilitasi

Bidik24.com – Jakarta. Mantan aparatur sipil negara (ASN) guru di Singapura, Mohamed Khairul Riduan Mohamed Sarip (40), dibebaskan dari tahanan setelah sebelumnya ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana terorisme. Menurut laporan Channel News Asia (CNA) pada Kamis (9/1), Khairul ditangkap pada Oktober 2022 oleh otoritas Singapura. Ia diduga merencanakan perjalanan ke Gaza, Palestina, untuk bergabung dengan kelompok Hamas dan Brigade Al-Qassam guna melawan Israel.

Departemen Keamanan Dalam Negeri (ISD) menyatakan bahwa Khairul telah menunjukkan perkembangan signifikan selama proses rehabilitasi dan dinilai tidak lagi menjadi ancaman keamanan yang memerlukan penahanan preventif.

Baca Juga  672 Lulusan Diwisuda, UBBG Siap Ledakkan Dunia Kerja!

Khairul adalah ASN pertama di Singapura yang ditahan atas tuduhan terkait terorisme. Ketertarikannya terhadap konflik Israel-Palestina dimulai sejak 2007, dan ia semakin terpengaruh setelah menonton berbagai video terkait perlawanan bersenjata di kawasan tersebut. ISD mengungkapkan bahwa sejak 2012, Khairul telah mempertimbangkan untuk pergi ke Palestina, dengan keinginannya semakin kuat seiring memburuknya situasi di wilayah itu.

Baca Juga  Patwal Arogan! Petugas Polda Metro Jaya Tuai Kecaman Setelah Videonya Viral

Selain pembebasan Khairul, ISD juga mengakhiri pembatasan terhadap tiga warga Singapura lainnya yang dinilai telah menunjukkan kemajuan dalam rehabilitasi. Warga yang berada di bawah perintah pembatasan diwajibkan mematuhi berbagai aturan, termasuk larangan akses ke internet atau media sosial, membuat pernyataan publik, berbicara di pertemuan umum, serta bergabung dengan organisasi tertentu tanpa izin ISD. Mereka juga dilarang mencetak, mendistribusikan, atau berkontribusi pada media dalam bentuk apapun.

Sub cnnindonesia

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Pengurus OSIM MIN 20 Aceh Besar Periode 2026–2027 Resmi Dikukuhkan

Pendidikan

Satu Suara untuk Masa Depan, Sejarah Baru Demokrasi MIN 20 Aceh Besar

Pendidikan

TIM Pengabdian USK Perkuat Mental, Literasi, dan Ketahanan Anak Pascabencana

Pendidikan

MIN 20 Aceh Besar Kembali Ukir Prestasi di Bidang Akademik dan Literasi

Berita

MIN 20 Aceh Besar Terima Bantuan Galon Air Isi Ulang dari DLH Aceh Besar sebagai Sekolah Adiwiyata Terpilih Tahun 2026

Pendidikan

Peran Media dan Tata Kelola Olahraga Dibedah di USK

Pendidikan

Gerindra Kawal Revitalisasi 71.744 Sekolah untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Pendidikan

698 Lulusan UBBG Siap Hadapi Dunia Kerja