Home / Pendidikan

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:50 WIB

Guru Singapura Tersangka Terorisme Dibebaskan, Rencana ke Gaza Gagal

Mohamed Khairul Riduan, mantan ASN Singapura yang ditangkap atas dugaan terorisme, dibebaskan setelah menjalani rehabilitasi

Mohamed Khairul Riduan, mantan ASN Singapura yang ditangkap atas dugaan terorisme, dibebaskan setelah menjalani rehabilitasi

Bidik24.com – Jakarta. Mantan aparatur sipil negara (ASN) guru di Singapura, Mohamed Khairul Riduan Mohamed Sarip (40), dibebaskan dari tahanan setelah sebelumnya ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana terorisme. Menurut laporan Channel News Asia (CNA) pada Kamis (9/1), Khairul ditangkap pada Oktober 2022 oleh otoritas Singapura. Ia diduga merencanakan perjalanan ke Gaza, Palestina, untuk bergabung dengan kelompok Hamas dan Brigade Al-Qassam guna melawan Israel.

Departemen Keamanan Dalam Negeri (ISD) menyatakan bahwa Khairul telah menunjukkan perkembangan signifikan selama proses rehabilitasi dan dinilai tidak lagi menjadi ancaman keamanan yang memerlukan penahanan preventif.

Baca Juga  PERPUSTAKAAN AL MAHYRA MIN 20 JADI PERPUSTAKAAN TERBAIK SE-ACEH BESAR

Khairul adalah ASN pertama di Singapura yang ditahan atas tuduhan terkait terorisme. Ketertarikannya terhadap konflik Israel-Palestina dimulai sejak 2007, dan ia semakin terpengaruh setelah menonton berbagai video terkait perlawanan bersenjata di kawasan tersebut. ISD mengungkapkan bahwa sejak 2012, Khairul telah mempertimbangkan untuk pergi ke Palestina, dengan keinginannya semakin kuat seiring memburuknya situasi di wilayah itu.

Baca Juga  Kebijakan Bansos Dibatasi! Siap-Siap, Banyak yang Akan Tersentak!

Selain pembebasan Khairul, ISD juga mengakhiri pembatasan terhadap tiga warga Singapura lainnya yang dinilai telah menunjukkan kemajuan dalam rehabilitasi. Warga yang berada di bawah perintah pembatasan diwajibkan mematuhi berbagai aturan, termasuk larangan akses ke internet atau media sosial, membuat pernyataan publik, berbicara di pertemuan umum, serta bergabung dengan organisasi tertentu tanpa izin ISD. Mereka juga dilarang mencetak, mendistribusikan, atau berkontribusi pada media dalam bentuk apapun.

Sub cnnindonesia

Share :

Baca Juga

Pendidikan

IGORNAS Aceh Bagikan Informasi Beasiswa Negara Islam 2026 untuk Mahasiswa

Pendidikan

warek III Lantik Sejumlah UKM Baru di Universitas Syiah Kuala

Pendidikan

Pernyataan ‘Cukup Saya WNI’ Picu Badai, Mendikti Tegaskan Integritas Harga Mati

Pendidikan

Beasiswa S1 ke Eropa, Impian Mahasiswa Indonesia Semakin Terjangkau

Pendidikan

Rakor MIN 20 Aceh Besar Susun Proker 2026 dan Evaluasi Kinerja 2025

Pendidikan

Perkuat Pembelajaran Mendalam, Madrasah Gelar Wisata Edukasi Kokurikuler

Pendidikan

Aliran Dana Chromebook Diduga Masuk Kantong Pejabat, Nadiem Mengaku Terkejut

Pendidikan

Tgk Agam Apresiasi Pembayaran Insentif Guru, Sebut Bukti Kepedulian Pemerintah