Home / Bisnis / Ekonomi / Opini

Kamis, 19 Desember 2024 - 10:29 WIB

Harga Emas Antam Anjlok! Kebijakan Pajak Baru Bikin Investor Galau

Emas batangan Antam yang dijual di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta, menunjukkan harga terbaru setelah penurunan harga pada Kamis (19/12/2024)

Emas batangan Antam yang dijual di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta, menunjukkan harga terbaru setelah penurunan harga pada Kamis (19/12/2024)

Bidik24.com – PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), yang dikenal sebagai Antam, mencatat penurunan harga emas pada perdagangan Kamis (19/12/2024). Berdasarkan data dari situs Logam Mulia, harga emas Antam hari ini turun Rp 15.000 menjadi Rp 1.505.000 per gram dari harga pembukaan sebelumnya Rp 1.520.000 per gram.

Penurunan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback) emas Antam, yang kini tercatat Rp 1.354.009 per gram, turun Rp 18.000 dibandingkan harga sebelumnya.

Pengaruh Kebijakan Pajak Baru
Penyesuaian harga emas ini juga terkait aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Aturan tersebut menghapus Pajak Penghasilan (PPh) bagi konsumen akhir yang membeli emas batangan. Namun, pengusaha emas diwajibkan memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, lebih rendah dari tarif sebelumnya yang mencapai 0,45 persen.

Baca Juga  Peringatan Kim Jong Un: Rudal Hipersonik Korut Siap Hancurkan Musuh di Pasifik

Harga emas yang tertera berlaku di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta. Namun, harga di gerai lain dapat bervariasi tergantung lokasi dan kebijakan masing-masing.

Rincian Harga Emas Antam Setelah Pajak

  • 0,5 gram: Rp 802.500 (harga dasar), Rp 804.506 (setelah pajak).
  • 1 gram: Rp 1.505.000 (harga dasar), Rp 1.508.763 (setelah pajak).
  • 2 gram: Rp 2.950.000 (harga dasar), Rp 2.957.375 (setelah pajak).
  • 3 gram: Rp 4.400.000 (harga dasar), Rp 4.411.000 (setelah pajak).
  • 5 gram: Rp 7.300.000 (harga dasar), Rp 7.318.250 (setelah pajak).
  • 10 gram: Rp 14.545.000 (harga dasar), Rp 14.581.363 (setelah pajak).
  • 25 gram: Rp 36.237.000 (harga dasar), Rp 36.327.593 (setelah pajak).
  • 50 gram: Rp 72.395.000 (harga dasar), Rp 72.575.988 (setelah pajak).
  • 100 gram: Rp 144.712.000 (harga dasar), Rp 145.073.780 (setelah pajak).
  • 250 gram: Rp 361.515.000 (harga dasar), Rp 362.418.788 (setelah pajak).
  • 500 gram: Rp 722.820.000 (harga dasar), Rp 724.627.050 (setelah pajak).
  • 1.000 gram: Rp 1.445.600.000 (harga dasar), Rp 1.449.214.000 (setelah pajak).
Baca Juga  UIN Ar-Raniry Gelar Seminar dan Diskusi Buku tentang Pendidikan dan Moderasi Beragama

Harga emas dapat berubah sesuai lokasi dan waktu pembelian. Konsumen disarankan memeriksa harga di gerai terdekat sebelum melakukan transaksi.

Emas sebagai Pilihan Investasi
Emas batangan tetap menjadi pilihan investasi menarik, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi. Selain sebagai pelindung nilai, emas dapat menjadi alternatif untuk menambah portofolio investasi jangka panjang.

Sub Serambinews.com

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Usai Dicopot Jadi Menkeu, Putra Purbaya: Bapak Bisa Tidur Nyenyak Lagi dan Balik Jadi Trader

Ekonomi

Konflik Timur Tengah Memanas, Pertamina Sebut Harga Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu per Liter

Ekonomi

Bill Gates Peringatkan Jutaan Pekerjaan Terancam AI: Dunia Belum Siap Hadapi Disrupsi

Opini

Kepercayaan Adalah Prestasi Terbesar Sebuah Sekolah

Bisnis

Harga Sawit Anjlok, Wamentan Identifikasi 139 Pabrik yang Diduga Mainkan Harga TBS

Bisnis

Tarif Listrik Tidak Naik Selama 3 Tahun, Benarkah? Ini Faktanya

Opini

Technology in Education: Tool or Trap

Berita

Dua Hari, Dua Dunia: Mengapa May Day Begitu Riuh dan Hardiknas Begitu Sunyi?