Bidik24.com – Berita viral muncul terkait dugaan pungutan biaya untuk membeli wadah makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu sekolah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan agar sekolah tidak membebani siswa dalam pelaksanaan program MBG ini.
“Kami (Kemendikdasmen) meminta agar sekolah tidak memberatkan siswa. Terlebih lagi, program Makan Bergizi Gratis ini langsung difasilitasi oleh pemerintah melalui Badan Gizi Nasional. Jadi, kami berharap sekolah tidak menambah beban,” ujar Wakil Mendikdasmen Fajar Riza Ul Haq saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai isu pungutan dalam program MBG setelah acara Peluncuran Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).
Alat Makan Disediakan oleh Badan Gizi Nasional
Sebagai informasi, isu mengenai pungutan biaya untuk kotak makan di sekolah dalam program MBG telah viral di media sosial. Dalam video yang beredar, orang tua diwajibkan membeli dua unit kotak makan per siswa, masing-masing seharga Rp 30 ribu, sehingga total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 60 ribu untuk mendapatkan program MBG.
Menanggapi hal ini, Fajar menjelaskan bahwa sekolah tidak perlu mewajibkan siswa untuk membeli kotak makan, terutama jika siswa sudah memiliki kotak makan di rumah.
Kemendikdasmen akan meneliti kejadian ini bersama Badan Gizi Nasional (BGN), yang merupakan lembaga yang mengatur teknis MBG, termasuk peralatan makanan. Jika kejadian serupa masih terjadi di masa depan, Kemendikdasmen akan mengirim inspektor untuk memeriksa pihak sekolah, dan memberikan peringatan jika ditemukan pelanggaran.
“Mewajibkan siswa untuk membeli alat makan tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan karena itu memberatkan. Jika ada indikasi pemaksaan, kami akan memberikan pengingat,” tambahnya.
Respon BGN terkait Isu Pungutan Kotak Makan di Sekolah
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN RI, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan SIK MM, menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis sepenuhnya gratis dan tidak ada kewajiban biaya tambahan. Ini adalah catatan penting bagi orang tua murid.
“Program Makan Bergizi yang diinisiasi pemerintah bertujuan untuk memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan akses nutrisi yang mendukung pertumbuhan mereka. Tidak ada unsur pungutan, apalagi kewajiban untuk membeli wadah makan,” ungkap Kombes Pol Iwan dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Antara.
Ia juga menambahkan bahwa program ini dirancang dengan prinsip pemerataan dan aksesibilitas, sehingga siswa dan orang tua tidak seharusnya merasa terpinggirkan atau dibebani.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat, dan melalui klarifikasi ini, kami ingin memastikan bahwa program ini bertujuan untuk mengurangi beban orang tua, bukan sebaliknya,” tegas Iwan. Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawasi pelaksanaan program MBG di seluruh Indonesia, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat tanpa hambatan.
Sumber: detik.com














