Bidik24.com, BLANGPIDIE – Pj Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Sunawardi, bersama anggota DPRK setempat, sepakat untuk memastikan pembayaran Alokasi Dana Gampong (ADG) kepada 152 desa sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, yang akan diselesaikan paling lambat pada 20 Desember 2024. Kesepakatan ini tercapai setelah diadakannya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR Kabupaten Abdya di Blangpidie, Kamis (12/12/2024).
Dalam RDPU tersebut, Pj Bupati Sunawardi bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten menjelaskan kondisi keuangan daerah dan dasar pemberian ADG. Ia merinci total ADG yang telah dibayar dan yang belum dibayar kepada peserta rapat. Semua pihak sepakat bahwa Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintah (Siltap) akan dibayar selama 12 bulan penuh, dan Dana Bagi Hasil (DBH) serta ADG akan ditransfer paling lambat pada 20 Desember 2024.
Sunawardi menyatakan, “Ini adalah komitmen kita untuk memastikan pelayanan administrasi di desa berjalan lancar dan masyarakat mendapatkan haknya.” Rapat ini juga memperkuat komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Abdya. Ketua DPRK Abdya, Roni Guswandi, secara simbolis menyerahkan kembali stempel desa kepada Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Veni Kurnia, dengan perjanjian bahwa layanan administrasi desa harus berjalan tanpa hambatan.
Dengan langkah ini, diharapkan seluruh desa di Abdya dapat melanjutkan pelayanan dengan lebih baik, dan masyarakat merasa lebih tenang karena hak-hak mereka akan dipenuhi tepat waktu. Sebelumnya, seribu aparatur desa di Abdya menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) pada Senin (9/12/2024), karena belum cairnya Alokasi Dana Gampong (ADG). Aksi tersebut dipicu oleh keterlambatan pencairan ADG untuk Penghasilan Tetap (Siltap) serta Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan hingga akhir 2024.
Sum : SERAMBINEWS.COM















