Bidik24.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sebanyak 123 orang pejabat tinggi negara yang terdiri dari menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga setingkat menteri di Kabinet Merah Putih telah menyelesaikan kewajiban mereka dengan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka. Hal ini menandakan transparansi yang lebih besar dalam pemerintahan terkait dengan laporan kekayaan yang dimiliki oleh pejabat publik.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (21/1/2025), menyampaikan bahwa total jumlah anggota Kabinet Merah Putih saat ini adalah 124 orang. Namun, satu orang di antaranya baru dilantik pada 6 Desember 2024, yaitu Staf Khusus Wakil Presiden Tina Talisa. Dengan demikian, laporan LHKPN untuk yang bersangkutan masih memiliki tenggat waktu hingga 6 Maret 2025.
“Dari 124 orang, 123 orang lainnya sudah menyerahkan LHKPN mereka tepat pada waktu yang telah ditentukan, yakni 21 Oktober 2024. Satu orang yang baru dilantik pada 6 Desember, sehingga batas akhirnya pada 6 Maret 2025. Jadi, yang kami bahas sekarang adalah 123 laporan yang telah diterima,” kata Pahala.
Lebih lanjut, Pahala menjelaskan bahwa laporan LHKPN yang diterima dari 123 orang pejabat ini terbagi menjadi dua kategori. Kategori pertama adalah wajib lapor reguler, yakni mereka yang sebelumnya telah pernah menjabat sebagai penyelenggara negara, sebanyak 65 orang. Sementara itu, kategori kedua adalah wajib lapor khusus, yakni mereka yang pertama kali menjabat dalam posisi tersebut, berjumlah 58 orang.
Dari 58 LHKPN wajib lapor khusus yang diserahkan, sebanyak 14 di antaranya telah dipublikasikan dan dapat diakses oleh masyarakat melalui situs resmi KPK di laman e-lhkpn.kpk.go.id. Pahala menambahkan, sisanya diharapkan dapat segera tayang dalam waktu dua minggu ke depan.
“Semua sudah menyampaikan laporan mereka. Setelah disampaikan, kami melakukan verifikasi administrasi. Proses ini adalah tahap pemeriksaan cepat yang dilakukan untuk memastikan semuanya sesuai prosedur,” ujar Pahala.
LHKPN merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi dan juga bagian dari transparansi bagi pejabat publik terkait dengan kekayaan yang dimiliki. Proses pelaporan ini memungkinkan masyarakat untuk memantau secara terbuka dan melakukan pengawasan terhadap harta kekayaan yang dimiliki oleh pejabat negara.
Dengan adanya transparansi yang diberikan melalui LHKPN, KPK berharap dapat mencegah adanya tindak pidana korupsi di kalangan penyelenggara negara. Melalui sistem ini, setiap pejabat yang terpilih diminta untuk memberikan laporan terkait kepemilikan harta kekayaan mereka yang kemudian dapat dipublikasikan untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan jabatan atau tindak pidana lainnya.
Pengawasan ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk ikut berperan serta dalam memastikan bahwa pejabat negara bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam menjalankan tugasnya.
Sub Antaranews.com















