Bidik24.com – Jakarta. Penyedia layanan buka puasa di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, akan diizinkan menambahkan dua jenis makanan pokok selama bulan Ramadan mendatang, menurut otoritas yang mengelola tempat suci tersebut.
Makanan utama untuk sahur di Masjid Nabawi mencakup kurma, roti, yogurt, tisu, dan air. Namun, Otoritas Umum untuk Perawatan Dua Masjid Suci Arab Saudi menyatakan bahwa menu dapat diperluas dengan tambahan kacang-kacangan, kue mangkuk, pai, maamoul (kue isi), krim, atau kurma isi.
Dilansir oleh Gulf News, otoritas tersebut meminta penyedia layanan untuk memperbarui data mereka sebagai syarat utama dalam melanjutkan layanan serta mengontrak perusahaan katering yang telah terakreditasi.
Perusahaan penyedia makanan diwajibkan memperoleh izin resmi sebelum dapat berkontrak dan menyediakan makanan sahur maupun berbuka puasa di Masjid Nabawi. Selain itu, mereka harus berkoordinasi dengan pihak masjid terkait pengiriman makanan ke lokasi berbuka puasa yang telah ditentukan.
Lebih lanjut, otoritas menetapkan sejumlah persyaratan bagi perusahaan katering, termasuk berbasis di Madinah dan terdaftar sebagai kontraktor katering untuk jamaah haji dan umrah tahunan.
Selain itu, perusahaan harus memiliki fasilitas operasional minimal seluas 600 meter persegi, area khusus untuk pengemasan makanan, serta menyediakan setidaknya tiga kendaraan berlisensi dengan fasilitas pendingin.
Perusahaan katering juga diwajibkan memiliki sertifikasi kualitas, pengalaman dalam industri makanan, tenaga kerja terlatih, serta rekam jejak yang bersih dari pelanggaran dalam dua tahun terakhir.
Sub. cnnindonesia.com















