Home / Bisnis / Ekonomi / Lokal / Opini

Senin, 23 Desember 2024 - 16:07 WIB

Masyarakat Aceh Jangan Salah, Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Masih Sah! Begini Penjelasan Bank Indonesia

Petugas Bank Indonesia melayani penukaran uang logam kepada masyarakat melalui fasilitas Kas Keliling di salah satu lokasi di Aceh, memastikan uang rupiah yang sah tetap beredar dengan lancar

Petugas Bank Indonesia melayani penukaran uang logam kepada masyarakat melalui fasilitas Kas Keliling di salah satu lokasi di Aceh, memastikan uang rupiah yang sah tetap beredar dengan lancar

Bidik24.com – Sebuah unggahan di media sosial X (Twitter) menyebutkan bahwa uang logam Rp 100 dan Rp 200 sering tidak diterima dan ditolak oleh pedagang. Unggahan tersebut dibagikan oleh akun @kh***n_ pada Kamis (19/12/2024), yang menyatakan bahwa uang koin tersebut tidak laku di masyarakat, sementara uang koin Rp 500 masih dapat diterima.

Namun, apakah benar uang logam Rp 100 dan Rp 200 sudah tidak berlaku karena sering ditolak? Menanggapi hal ini, Bank Indonesia (BI) memberikan klarifikasi. Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, menegaskan bahwa uang logam Rp 100 dan Rp 200 masih sah digunakan. “Uang logam pecahan Rp 100 dan Rp 200 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah,” ujar Marlison saat dikonfirmasi Kompas.com pada Senin (23/12/2024).

Baca Juga  Polda Aceh Siagakan Patroli Ketat, Warga Diimbau Jaga Keamanan Malam Tahun Baru!

Menurut Marlison, uang logam Rp 100 yang sah adalah yang tercetak pada Tahun Emisi (TE) 1999 dengan gambar burung kakatua raja, serta Rp 200 TE 2003 yang bergambar burung jalak bali. Sedangkan uang logam Rp 100 TE 2016 dengan gambar Prof. Dr. Ir. Herman Johannes dan Rp 200 TE 2016 dengan gambar Dr. Tjiptomangunkusumo juga masih berlaku. Untuk uang logam Rp 500 yang masih sah digunakan, terdapat jenis Rp 500 TE 2003 dengan gambar bunga melati dan Rp 500 TE 2016 dengan gambar Letjen TNI T.B. Simatupang.

Marlison juga menegaskan bahwa menolak uang logam yang sah merupakan pelanggaran. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak uang rupiah yang sah digunakan dalam transaksi atau untuk kewajiban pembayaran. Mereka yang terbukti menolak dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan hingga satu tahun atau denda hingga Rp 200 juta, sesuai Pasal 33 ayat (2).

Baca Juga  AS–Iran Memanas, Trump Tiba-Tiba Tahan Serangan

Bagi masyarakat yang memiliki uang logam dalam jumlah banyak, Marlison menyarankan untuk menukarkannya di bank atau melalui layanan Kas Keliling Bank Indonesia yang tersedia di lokasi-lokasi tertentu. Penukaran uang logam dapat dilakukan sebanyak 250 keping untuk setiap pecahan, sementara penukaran uang kertas dilakukan dalam kelipatan 100 lembar. Untuk informasi lebih lanjut tentang jadwal dan lokasi Kas Keliling, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bank Indonesia di pintar.bi.go.id.

Sub KOMPAS.com

Share :

Baca Juga

Opini

Kamu Terlalu Sibuk Dengan Doamu 5 Tahun ke Depan, Padahal Saat Ini Adalah Doamu 5 Tahun Lalu yang Kau Langitkan

Opini

Puasa Bukan Alasan Tubuh Lelah Massage Bisa Menjadi Jawabannya

Opini

Mengapa 10 Hari Terakhir Ramadhan Bisa Lebih Sehat dari Program Diet Modern

Bisnis

Harga Emas Antam Jatuh kini Rp2,997 Juta per Gram

Ekonomi

Lolos Uji Kelayakan DPR, Friderica Widyasari Dewi Pimpin OJK

Ekonomi

AS Kembali Gunakan Kayu Bakar Setelah Penutupan Selat Hormuz

Bisnis

Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahlil Beberkan Ancaman Selat Hormuz

Bisnis

Anak Riza Chalid Dihukum 15 Tahun