Home / Bisnis / Ekonomi / Lokal / Opini

Senin, 23 Desember 2024 - 16:07 WIB

Masyarakat Aceh Jangan Salah, Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Masih Sah! Begini Penjelasan Bank Indonesia

Petugas Bank Indonesia melayani penukaran uang logam kepada masyarakat melalui fasilitas Kas Keliling di salah satu lokasi di Aceh, memastikan uang rupiah yang sah tetap beredar dengan lancar

Petugas Bank Indonesia melayani penukaran uang logam kepada masyarakat melalui fasilitas Kas Keliling di salah satu lokasi di Aceh, memastikan uang rupiah yang sah tetap beredar dengan lancar

Bidik24.com – Sebuah unggahan di media sosial X (Twitter) menyebutkan bahwa uang logam Rp 100 dan Rp 200 sering tidak diterima dan ditolak oleh pedagang. Unggahan tersebut dibagikan oleh akun @kh***n_ pada Kamis (19/12/2024), yang menyatakan bahwa uang koin tersebut tidak laku di masyarakat, sementara uang koin Rp 500 masih dapat diterima.

Namun, apakah benar uang logam Rp 100 dan Rp 200 sudah tidak berlaku karena sering ditolak? Menanggapi hal ini, Bank Indonesia (BI) memberikan klarifikasi. Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, menegaskan bahwa uang logam Rp 100 dan Rp 200 masih sah digunakan. “Uang logam pecahan Rp 100 dan Rp 200 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah,” ujar Marlison saat dikonfirmasi Kompas.com pada Senin (23/12/2024).

Baca Juga  Negeriku Dilanda Bencana

Menurut Marlison, uang logam Rp 100 yang sah adalah yang tercetak pada Tahun Emisi (TE) 1999 dengan gambar burung kakatua raja, serta Rp 200 TE 2003 yang bergambar burung jalak bali. Sedangkan uang logam Rp 100 TE 2016 dengan gambar Prof. Dr. Ir. Herman Johannes dan Rp 200 TE 2016 dengan gambar Dr. Tjiptomangunkusumo juga masih berlaku. Untuk uang logam Rp 500 yang masih sah digunakan, terdapat jenis Rp 500 TE 2003 dengan gambar bunga melati dan Rp 500 TE 2016 dengan gambar Letjen TNI T.B. Simatupang.

Marlison juga menegaskan bahwa menolak uang logam yang sah merupakan pelanggaran. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak uang rupiah yang sah digunakan dalam transaksi atau untuk kewajiban pembayaran. Mereka yang terbukti menolak dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan hingga satu tahun atau denda hingga Rp 200 juta, sesuai Pasal 33 ayat (2).

Baca Juga  Ultimate Winter Driving Tips

Bagi masyarakat yang memiliki uang logam dalam jumlah banyak, Marlison menyarankan untuk menukarkannya di bank atau melalui layanan Kas Keliling Bank Indonesia yang tersedia di lokasi-lokasi tertentu. Penukaran uang logam dapat dilakukan sebanyak 250 keping untuk setiap pecahan, sementara penukaran uang kertas dilakukan dalam kelipatan 100 lembar. Untuk informasi lebih lanjut tentang jadwal dan lokasi Kas Keliling, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bank Indonesia di pintar.bi.go.id.

Sub KOMPAS.com

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Usai Dicopot Jadi Menkeu, Putra Purbaya: Bapak Bisa Tidur Nyenyak Lagi dan Balik Jadi Trader

Ekonomi

Konflik Timur Tengah Memanas, Pertamina Sebut Harga Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu per Liter

Ekonomi

Bill Gates Peringatkan Jutaan Pekerjaan Terancam AI: Dunia Belum Siap Hadapi Disrupsi

Berita

MIN 20 Aceh Besar Terima Bantuan Galon Air Isi Ulang dari DLH Aceh Besar sebagai Sekolah Adiwiyata Terpilih Tahun 2026

Opini

Kepercayaan Adalah Prestasi Terbesar Sebuah Sekolah

Bisnis

Harga Sawit Anjlok, Wamentan Identifikasi 139 Pabrik yang Diduga Mainkan Harga TBS

Bisnis

Tarif Listrik Tidak Naik Selama 3 Tahun, Benarkah? Ini Faktanya

Opini

Technology in Education: Tool or Trap