Bidik24.com – Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem dan Fadhlullah Dek Fadh, dilantik lebih awal dibandingkan kepala daerah lainnya. Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan alasannya.
“Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pemerintah Aceh yang bersifat lex spesialis, di mana terdapat kekhususan yang diatur secara spesifik,” kata Tito kepada wartawan setelah melantik pasangan Mualem-Dek Fadh di DPR Aceh, seperti dilansir detiSumut, Rabu (12/2/2025).
Menurutnya, kepala daerah lain dilantik berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan jadwal pelantikan yang telah ditentukan untuk daerah non-sengketa pada 20 Februari. Pelantikan tersebut dilakukan secara serentak di istana negara di Jakarta.
Sementara itu, untuk Aceh, Tito menjelaskan bahwa dalam undang-undang disebutkan bahwa pelantikan dilakukan dalam rapat paripurna DPRA di hadapan ketua Mahkamah Syar’iyah. Tito mengaku telah meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto untuk melantik Mualem-Dek Fadh.
“Presiden tentu mematuhi undang-undang tersebut. Namun, beliau sebenarnya sangat ingin hadir dalam acara ini, tetapi harus menerima kunjungan Presiden Turki pada hari yang sama di Istana Bogor. Beliau menyampaikan salam kepada seluruh masyarakat Aceh dan mengucapkan selamat kepada yang terpilih, karena mereka dipilih oleh rakyat melalui proses demokrasi yang baik. Menurut saya, salah satu yang terbaik dari penyelenggaraan Pilkada sebelumnya adalah Aceh, yang berlangsung sangat demokratis,” ujarnya.
Sumber: detik.com















