Bidik24.com – Jakarta. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 yang diketuai oleh Jusuf Kalla (JK). Pengesahan ini tercantum dalam surat bernomor M.HH-AH.01-11, yang diumumkan JK saat pelantikan pengurus PMI di Markas Pusat PMI, Jakarta, Jumat (20/12).
Dalam kesempatan tersebut, JK menegaskan bahwa pemerintah hanya mengakui kepengurusan PMI yang ia pimpin dan menolak klaim dualisme yang diajukan oleh pihak Agung Laksono.
“Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah mengesahkan kepengurusan PMI dengan ketua umum Jusuf Kalla. Kesimpulannya jelas dari surat ini yang saya terima langsung,” ujar JK.
Surat pengesahan bertanggal 19 Desember itu dilengkapi tanda tangan dan cap resmi Menteri Hukum RI. Surat tersebut menyatakan bahwa pemerintah mengakui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI serta kepengurusan hasil Musyawarah Nasional (Munas) XXII, yang menetapkan Jusuf Kalla sebagai ketua umum.
JK juga meminta Agung Laksono menghentikan klaim sebagai pengurus PMI. Ia menyarankan Agung dan timnya tetap bisa berkontribusi di bidang kemanusiaan menggunakan nama organisasi lain.
“Itu sah-sah saja selama tidak memakai nama PMI atau atribut terkait. Silakan bentuk organisasi lain, misalnya kumpulan pendonor,” kata JK.
Perselisihan ini bermula dari perebutan kursi ketua umum PMI. Jusuf Kalla terpilih melalui Munas XXII PMI Tahun 2024, sedangkan Agung Laksono mengklaim terpilih melalui Munaslub yang ia gagas. JK menyebut bahwa para pendukung Agung adalah mantan pengurus PMI yang telah dipecat.
sub cnnindonesia















