Bidik24.com, Jakarta – Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mengkritik vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Novel meragukan bahwa aktor intelektual dari kasus ini akan tertangkap, dan ia mempertanyakan efektivitas pengusutan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Menurut saya, pengusutan kasus korupsi yang paling penting adalah bagaimana aktor intelektualnya bisa dijangkau dan dihukum, serta bagaimana kerugian keuangan negara dapat dipulihkan. Dalam kasus ini, saya tidak yakin kedua hal tersebut akan tercapai,” kata Novel dalam pesan singkat yang diterima detikcom pada Kamis (31/12/2024).
Vonis yang dijatuhkan terhadap Harvey Moeis dianggap Novel terlalu ringan dan tidak cukup memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Ia menilai, pemberantasan korupsi yang lebih efektif harus dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, sebagai langkah untuk memastikan penanggulangan yang lebih optimal terhadap kejahatan korupsi.
“Melihat keadaan tersebut, idealnya pemberantasan korupsi dipimpin langsung oleh presiden,” ujar Novel. Ia menambahkan bahwa korupsi menghambat pencapaian tujuan negara dan merintangi pembangunan yang sedang dilakukan oleh pemerintah. Oleh karena itu, menurutnya, sudah saatnya pemerintah turun tangan dengan lebih tegas untuk memberantas praktik korupsi.
Novel juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab utama pemerintah, yang harus menanggulangi masalah tersebut dengan serius dan tidak bisa diserahkan begitu saja kepada lembaga penegak hukum.
Menanggapi mekanisme pemberantasan korupsi yang dipimpin langsung oleh Presiden, Novel menyebutkan bahwa Presiden Prabowo bisa memberikan arahan langsung tentang langkah-langkah strategis dalam pemberantasan korupsi. “Presiden bisa memberikan arahan langsung mengenai arah pemberantasan korupsi dan menghindari adanya intervensi dalam proses tersebut. Karena saat ini sudah ada berbagai lembaga yang memiliki peran dalam pemberantasan korupsi,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada Senin (30/12), Presiden Prabowo juga menyinggung vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. “Jika sudah jelas melanggar dan mengakibatkan kerugian negara triliunan, vonisnya haruslah lebih berat. Jangan sampai dianggap Prabowo tidak mengerti hukum,” ujar Prabowo.
Prabowo juga mengingatkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto yang hadir dalam acara tersebut untuk mempertimbangkan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis. “Tolong Jaksa Agung, naikkan bandingnya. Vonisnya bisa lebih tinggi, misalnya 50 tahun,” kata Prabowo.
Kritik terhadap vonis ringan ini berfokus pada kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis, yang hanya dihukum 6,5 tahun meskipun kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 300 triliun.
Sub detik.com















