Bidik24.com – Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, memberikan tanggapan mengenai pencegahan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, untuk bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Guntur menilai alasan pencegahan tersebut tidak jelas.
“Alasan pencekalan Pak Yasonna juga tidak jelas,” ujar Guntur kepada CNNIndonesia.com, Rabu (25/12).
Ia menilai dugaan kriminalisasi oleh KPK terhadap pengurus PDI Perjuangan semakin menguat, mengingat klaim KPK belakangan ini dianggap mengada-ada dan tidak diiringi penjelasan yang memadai.
Guntur menyebut Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristianto, juga dikriminalisasi KPK karena menempatkan pencalegan Harun Masiku, yang berasal dari Toraja, ke Dapil Sumatera Selatan.
“Apakah KPK sedang menerima ‘orderan’ untuk menyerang PDI Perjuangan?” tanyanya.
Guntur juga mempertanyakan seberapa besar kerugian negara dalam kasus Harun Masiku ini, sehingga KPK terlihat lebih agresif menangani kasus ini dibandingkan dengan kasus lain yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, seperti kasus Blok Medan yang hingga kini tidak ada kabar.
“Atau laporan dugaan korupsi keluarga Jokowi yang sudah disampaikan oleh Ubaidilah Badrun, juga tidak ada perkembangan sama sekali,” tambahnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa larangan bepergian ke luar negeri untuk Yasonna dan Hasto dikeluarkan oleh penyidik pada Selasa (24/12) lalu.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12).
Tessa menjelaskan bahwa pencegahan ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan terkait kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
“Keberadaan mereka di Indonesia diperlukan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Keputusan ini berlaku selama enam bulan,” tambah Tessa.
Yasonna telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Harun Masiku, mantan caleg PDIP, pada Rabu (18/12) lalu, dan mengaku ditanya oleh penyidik KPK mengenai surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait PAW Harun Masiku.
Sumber: cnnindonesia.com















