Bidik24.com – Wihadi Wiyanto, anggota Komisi XI Fraksi Gerindra DPR RI, menyatakan bahwa rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen berasal dari usulan PDI Perjuangan (PDIP).
Ia menjelaskan bahwa ini merupakan hasil dari Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang diinisiasi oleh PDIP selama periode DPR 2019-2024.
“Kenaikan PPN 12 persen adalah ketetapan dari UU Tahun 2021 tentang HPP, yang ditetapkan menjadi 11 persen pada 2022 dan 12 persen hingga 2025, diusulkan oleh PDI Perjuangan,” ungkap Wihadi dalam pernyataannya, Minggu (22/12).
Ia juga mencatat bahwa sikap PDIP terhadap kenaikan PPN saat ini sangat berbeda dibandingkan saat UU HPP dibentuk, meskipun PDIP memimpin pembahasan tersebut.
“Jadi, kita lihat bahwa PDIP yang memimpin panja, dan sekarang mereka meminta penundaan, ini jelas menyudutkan pemerintah (Presiden) Prabowo,” tegas Wihadi, seperti dikutip dari Detik.
Wihadi menambahkan bahwa Presiden Prabowo telah mempertimbangkan kebijakan ini agar tidak merugikan masyarakat berpenghasilan rendah, dengan menerapkan kenaikan PPN hanya pada barang-barang mewah.
“Pemikiran Pak Prabowo adalah menjaga daya beli kalangan menengah ke bawah agar tidak terjadi gejolak ekonomi, dan ini adalah langkah bijak dari beliau,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar pihak-pihak tertentu tidak menyalahartikan isu kenaikan PPN 12 persen sebagai keputusan pemerintahan Prabowo.
“Jadi, jika ada informasi yang mengaitkan ini dengan keputusan pemerintah Pak Prabowo, itu tidak benar; yang benar adalah UU ini adalah produk DPR yang diinisiasi oleh PDIP, dan Pak Presiden Prabowo hanya menjalankannya,” jelasnya.
“Kami melihat sikap PDIP mengenai PPN 12% adalah tindakan yang tidak konsisten; jika ingin mendukung pemerintahan, seharusnya bukan dengan cara seperti ini, tetapi jika ingin beroposisi, itu adalah hak PDIP,” tambahnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra dan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Rahayu Saraswati, juga mengungkapkan pendapatnya tentang rencana kenaikan PPN 12 persen.
Saraswati merasa heran dengan penolakan PDIP terhadap rencana tersebut, mengingat partai itu sebelumnya memimpin panja pembuatan UU HPP.
“Itulah sebabnya saya heran ketika ada kader PDIP yang berbicara di rapat paripurna dan mengungkapkan penolakannya terhadap PPN 12 persen. Jujur, banyak dari kami hanya bisa tersenyum dan geleng-geleng,” ungkapnya.
“Hebat sekali mereka bisa membuat konten seperti itu, padahal mereka saat itu adalah ketua panja yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen. Jika menolak, kenapa tidak saat mereka memimpin panja?” tambahnya.
Pemerintah berencana menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan, dengan alasan bahwa ini merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam UU tersebut, pemerintah dan DPR menetapkan PPN naik menjadi 11 persen pada 2022 dan menjadi 12 persen pada 2025.
Keputusan ini menuai penolakan dan kritik, terutama dari PDIP. Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, meminta Prabowo untuk menunda rencana kenaikan PPN dalam rapat paripurna DPR pada 5 Desember lalu.
“Saya merekomendasikan dalam rapat paripurna ini mendukung Presiden Prabowo untuk menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen,” kata Rieke saat interupsi.
Ketua DPR Puan Maharani juga memberikan peringatan pada Kamis (19/12) tentang risiko yang mungkin terjadi jika PPN 12 persen diterapkan. Puan percaya bahwa kenaikan PPN akan berdampak pada sektor usaha, termasuk industri manufaktur, UMKM, dan sektor padat karya, yang dapat mengurangi daya beli masyarakat.
“Pada akhirnya, roda ekonomi di sektor riil berpotensi melambat, yang dikhawatirkan dapat memicu gelombang PHK di tahun-tahun mendatang,” kata Puan.
Sumber: cnnindonesia.com















