Home / kriminal / Lokal / Opini / Peristiwa / Politik

Kamis, 2 Januari 2025 - 22:28 WIB

Pelantikan Kepala Daerah Aceh Ditunda, KIP Ungkap Alasan Khas yang Memisahkan Dari Perpres Nasional!

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, saat memberikan penjelasan kepada media terkait penundaan pelantikan kepala daerah di Aceh. Dalam pernyataan tersebut, Agusni menjelaskan bahwa Aceh memiliki kekhususan melalui Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang mengatur mekanisme pelantikan kepala daerah, berbeda dengan ketentuan yang berlaku di tingkat nasional. Dalam foto ini, Agusni terlihat serius menyampaikan informasi mengenai proses pelantikan yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Mahkamah Syar'iyah

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, saat memberikan penjelasan kepada media terkait penundaan pelantikan kepala daerah di Aceh. Dalam pernyataan tersebut, Agusni menjelaskan bahwa Aceh memiliki kekhususan melalui Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang mengatur mekanisme pelantikan kepala daerah, berbeda dengan ketentuan yang berlaku di tingkat nasional. Dalam foto ini, Agusni terlihat serius menyampaikan informasi mengenai proses pelantikan yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Mahkamah Syar'iyah

Bidik24.com, Banda Aceh – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, memberikan tanggapan mengenai penundaan pelantikan kepala daerah yang direncanakan akan dilakukan pada Maret 2025. Penundaan ini terjadi karena Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang baru akan selesai pada 13 Maret 2025. Agusni menegaskan bahwa meskipun pelantikan secara nasional mengalami penundaan dan akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres), Aceh memiliki kekhususan yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Agusni menjelaskan bahwa mekanisme pelantikan di Aceh berbeda dengan pelantikan yang berlaku di tingkat nasional, karena adanya ketentuan khusus dalam UUPA. “Di Aceh, kita memiliki peraturan yang berbeda karena adanya UUPA. Pasal 69 mengatur pelantikan gubernur, dan pasal 70 mengatur pelantikan bupati serta wali kota,” ungkap Agusni saat dihubungi pada Kamis (2/1/2025). Menurutnya, pelantikan kepala daerah di Aceh dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden Republik Indonesia, sementara sumpah jabatan diambil oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam sebuah rapat paripurna yang dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).

Baca Juga  Rajab: Bulan Penuh Keberkahan dan Kesempatan Emas untuk Memperbaiki Diri!

Namun demikian, Agusni menegaskan bahwa KIP Aceh tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah pelantikan kepala daerah di Aceh akan mengikuti aturan yang terdapat dalam UUPA atau menyesuaikan dengan Perpres yang berlaku secara nasional. Tugas KIP Aceh terbatas pada penetapan calon terpilih, yang akan dilakukan pada 6 Januari 2025. “Kewenangan KIP Aceh hanya sampai pada tahap penetapan calon terpilih. Saat ini, kami masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang akan diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melanjutkan proses selanjutnya,” jelas Agusni.

Agusni juga mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja melakukan pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk membahas mekanisme pelantikan kepala daerah. “Kami baru saja mengadakan pertemuan untuk melakukan koordinasi dengan KPU RI mengenai mekanisme pelantikan kepala daerah. KPU RI akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara informal pada hari Jumat, setelah BRPK elektronik yang dikeluarkan oleh MK,” ujar Agusni. Menurutnya, pembahasan ini akan mencakup segala hal terkait pelantikan kepala daerah, termasuk mekanisme khusus yang berlaku di Aceh.

Baca Juga  Mantan Kadisdik Hanya Divonis Satu Tahun Penjara, Negara Rugi Rp 7,2 Miliar

KPU RI, lanjut Agusni, akan memastikan bahwa segala proses terkait pelantikan di Aceh akan berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Koordinasi antara KPU dan Kemendagri juga menjadi bagian dari upaya untuk memastikan bahwa pelantikan berjalan lancar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Agusni pun berharap bahwa proses pelantikan dapat dilakukan dengan efisien dan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, mengingat pentingnya kelancaran pemerintahan daerah untuk kesejahteraan masyarakat. (*)

Sub Serambinews.com

Share :

Baca Juga

Peristiwa

8 WNI Disebut Direkrut Jadi Tentara Rusia, Ini Daftar Nama dan Fakta Terbarunya

Peristiwa

Nepal Dilanda Banjir Dahsyat, PM Balen Shah Tolak Tim SAR Asing. Ada Apa di Balik Keputusan Ini?

Peristiwa

Massa AMPB dan Ojol Bertahan di Depan Gedung DPR, Persiapan Aksi 27 Agustus

Politik

Presiden Prabowo Resmi Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Berita

MIN 20 Aceh Besar Terima Bantuan Galon Air Isi Ulang dari DLH Aceh Besar sebagai Sekolah Adiwiyata Terpilih Tahun 2026

Peristiwa

AS dan Iran Sepakat Hentikan Serangan, Selat Hormuz Jadi Fokus Perundingan di Qatar

Opini

Kepercayaan Adalah Prestasi Terbesar Sebuah Sekolah

Opini

Technology in Education: Tool or Trap