Bidik24.com – Jakarta. Kabar gembira bagi para guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I tahun 2025. Pemerintah telah mempercepat pencairan tunjangan ini yang biasanya dilakukan pada April, kini dimajukan ke Maret 2025. Langkah ini memungkinkan para guru menerima hak mereka lebih awal, sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sebagai bagian dari percepatan ini, mekanisme pencairan TPG juga mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya dana harus melewati kas daerah (Pemda), kini pencairan dilakukan langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi serta mengurangi risiko keterlambatan yang kerap terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh kepala daerah agar segera mengumpulkan data rekening gaji guru ASN daerah. Pengumpulan data ini memiliki batas akhir hingga 5 Maret 2025.
Besaran Tunjangan Sertifikasi
Tunjangan sertifikasi diberikan sebesar satu kali gaji pokok, dengan rincian sebagai berikut:
Guru PNS (Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024)
Golongan III:
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV:
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Guru PPPK (Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024)
Besaran gaji pokok guru PPPK bervariasi sesuai golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Guru Honorer
Guru honorer yang memenuhi syarat akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta per bulan atau Rp6 juta untuk Triwulan I. Namun, jumlah akhir yang diterima bisa mengalami pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadwal Pencairan TPG Maret 2025
Berdasarkan informasi yang beredar dalam grup PPG dalam Jabatan di Facebook, hasil pertemuan Zoom mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025 menyebutkan bahwa pencairan dijadwalkan pada minggu ketiga Maret 2025. Diperkirakan dana akan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025 atau beberapa hari setelahnya.
Para guru disarankan untuk terus memantau pengumuman resmi dari pemerintah guna memperoleh kepastian lebih lanjut mengenai tanggal pencairan.
Sub. klikpendidikan.id















