Bidik24.com – Banda Aceh. Tingginya minat masyarakat Aceh dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mendapat apresiasi dari Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si. Sebagai bentuk penghargaan, program pemutihan PKB dan denda PKB diperpanjang hingga 15 Januari 2025, sementara pembebasan Pajak Progresif berlaku sampai 31 Desember 2025.
Pengumuman perpanjangan ini disampaikan oleh Safrizal setelah mengamati langsung antusiasme warga saat meninjau pelayanan Samsat di Banda Aceh pada Kamis, 2 Januari 2025. “Melalui aspirasi masyarakat, program pemutihan ini diperpanjang. Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan,” ujar Safrizal.
Sebelumnya, program pemutihan denda PKB dan Pajak Progresif telah berlangsung sejak awal 2024. Untuk pemutihan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, periode pelaksanaannya berlangsung dari 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang pembebasan Pajak Progresif dan denda PKB, serta Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024 tentang keringanan PKB dan BBNKB kedua, Pajak Progresif, dan denda Pajak Air Permukaan.
Perpanjangan program di tahun 2025 mencakup pembebasan pajak progresif dan denda bagi kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, dengan kewajiban membayar pokok PKB selama dua tahun saja.
Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh, yang menghapus BBNKB Kedua (BBNKB II). Opsen PKB dan Opsen BBNKB juga akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025.
Laporan tim Bidik24.com















