Home / Ekonomi / Energi / kriminal / Opini / Peristiwa / Politik

Selasa, 31 Desember 2024 - 21:28 WIB

PPN 12% untuk Barang Mewah, DPR Beri Apresiasi pada Prabowo: Kebijakan Pro-Rakyat atau Sekadar Formalitas!

Presiden Prabowo Subianto saat mengumumkan kebijakan PPN 12% untuk barang dan jasa mewah, yang diimplementasikan berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) 2021, disambut dengan apresiasi dari DPR RI

Presiden Prabowo Subianto saat mengumumkan kebijakan PPN 12% untuk barang dan jasa mewah, yang diimplementasikan berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) 2021, disambut dengan apresiasi dari DPR RI

Bidik24.com, Jakarta – DPR RI memberikan apresiasi kepada keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurut DPR, kebijakan ini dinilai berpihak kepada kepentingan rakyat.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangan video pada Jumat (31/12/2024). Dasco menjelaskan bahwa pengumuman kebijakan PPN oleh Presiden Prabowo hari ini merupakan respons terhadap aspirasi rakyat dan DPR RI. Ia menegaskan bahwa pemerintah mendengarkan suara rakyat dalam menentukan kebijakan ini.

Dasco juga mengapresiasi keputusan pemerintah untuk hanya menaikkan tarif PPN sebesar 1% untuk barang dan jasa mewah, sementara kebutuhan dasar masyarakat tidak akan dikenakan kenaikan PPN. Ia menyatakan bahwa meskipun keputusan ini sulit bagi pemerintah, namun kebijakan tersebut lebih memihak kepada masyarakat luas.

Baca Juga  PPN 12%: Inovasi Prabowo untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat

“Keputusan pemerintah ini sangat kami apresiasi, karena telah memperhatikan aspirasi rakyat dan DPR RI,” ujar Dasco. Ia juga menekankan bahwa pemerintah memutuskan kebijakan ini setelah adanya pertemuan antara perwakilan DPR RI dan Presiden Prabowo pada 5 Desember 2024.

Adapun rincian keputusan terkait penerapan UU HPP 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Tarif PPN naik 1% hanya untuk barang dan jasa mewah yang sebelumnya dikenakan PPN 11%, sekarang menjadi 12%.
  2. Untuk barang dan jasa lainnya yang bukan barang mewah, tarif PPN tetap sebesar 11% tanpa ada kenaikan.
  3. Barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat yang sebelumnya dibebaskan atau dikenakan tarif 0%, tetap mendapatkan fasilitas pembebasan atau tarif 0%.
Baca Juga  "Ketergantungan pada AI: Ancaman di Balik Kemudahan Generasi Muda"

Penerapan kebijakan ini diperkirakan hanya menambah sekitar 3,2 triliun Rupiah pada APBN 2025, jauh lebih sedikit dibandingkan potensi penerimaan 75 triliun Rupiah jika PPN dinaikkan untuk semua barang dan jasa. Meskipun ini merupakan pilihan sulit bagi pemerintah, Dasco mengapresiasi keputusan yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat.

“Semoga pemerintah dan rakyat Indonesia terus bersatu untuk kemajuan bangsa,” pungkas Dasco, sambil mengucapkan selamat Tahun Baru 2025.

Sub detik.com

Share :

Baca Juga

Politik

MK Ungkap Persoalan Dokumen Pendidikan Gibran, PKS Puji Putusan

Ekonomi

14 Bank Tutup Sepanjang 2026, Terbaru BPR Pasarraya Kuta di Bali Dicabut Izinnya

Energi

Krisis BBM Dunia Memuncak, Pasokan Minyak Makin Tertekan

Ekonomi

Usai Dicopot Jadi Menkeu, Putra Purbaya: Bapak Bisa Tidur Nyenyak Lagi dan Balik Jadi Trader

Energi

Kabar Baik, Pertalite Rp 10.000 Bertahan sampai 2026

Ekonomi

Konflik Timur Tengah Memanas, Pertamina Sebut Harga Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu per Liter

Peristiwa

36 Ribu Kades Minta Masa Jabatan Dilanjutkan Tanpa Pilkades, DPR Janji Tindak Lanjuti Aspirasi

Peristiwa

Iran Serang Pangkalan AS di Yordania Setelah 5 Kapal Tankernya Dihantam