Bidik24.com, Jakarta – Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Tarif ini hanya berlaku untuk barang mewah tertentu.
Berdasarkan aturan tersebut, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Ayat 2 dan 3, PPN 12 persen dikenakan pada barang mewah seperti kendaraan bermotor dan barang non-kendaraan bermotor yang sudah dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sementara itu, barang dan jasa di luar kategori barang mewah tetap dikenakan tarif efektif PPN 11 persen. Tarif ini dihitung menggunakan mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) dengan pendekatan nilai lain, yakni 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Nilai ini kemudian dikalikan dengan tarif PPN 12 persen.
Contoh Perhitungan PPN
Sebagai ilustrasi, untuk barang senilai Rp50 juta, nilai lain dihitung sebagai berikut:
- (11/12) x Rp50 juta = Rp45,83 juta.
PPN 12 persen dikenakan pada nilai lain tersebut: - 12 persen x Rp45,83 juta = Rp5,5 juta.
Hasil perhitungan ini setara dengan tarif PPN 11 persen langsung pada harga barang:
- 11 persen x Rp50 juta = Rp5,5 juta.
Masa Transisi dan Penerapan Penuh
PMK ini menetapkan masa transisi dari 1 hingga 31 Januari 2025, di mana tarif PPN barang mewah masih menggunakan nilai lain dengan tarif efektif 11 persen. Namun, mulai 1 Februari 2025, tarif PPN 12 persen akan diberlakukan penuh pada harga jual atau nilai impor barang mewah.
PMK 131/2024 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Barang-Barang yang Termasuk Barang Mewah
Barang mewah yang dikenai tarif PPN 12 persen meliputi:
- Hunian Mewah: Rumah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual minimal Rp30 miliar.
- Balon Udara dan Pesawat Tanpa Sistem Tenaga Penggerak.
- Senjata Api dan Pelurunya: Kecuali untuk keperluan negara.
- Pesawat Udara Komersial dan Helikopter: Selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan niaga.
- Kapal Pesiar dan Yacht: Kecuali untuk kebutuhan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
Barang dan Jasa yang Bebas PPN
Pemerintah memastikan bahan pokok tetap bebas PPN. Barang bebas PPN meliputi:
- Beras, jagung, kedelai, gula, sayur, buah, hasil ternak, susu segar, ikan, dan rumput laut.
Untuk jasa, yang bebas PPN antara lain:
- Tiket kereta api, angkutan umum, jasa pendidikan, layanan kesehatan, jasa keuangan, asuransi, dan jasa biro perjalanan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara optimal dengan tetap menjaga daya beli masyarakat serta mendukung sektor-sektor strategis dalam perekonomian.
Sub Antaranews.com















