Home / Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 - 08:54 WIB

Rakyat Menjerit! Petisi Tolak Kenaikan PPN 12% Tembus 90 Ribu Tanda Tangan!

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Bidik24.com – Jakarta. Sebuah petisi yang menentang kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen telah mengumpulkan lebih dari 90 ribu tanda tangan. Petisi bertajuk “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” ini diunggah di situs change.org sejak 19 November 2024. Hingga pagi ini, pukul 06.39 WIB, tercatat 90.153 orang telah memberikan dukungan mereka.

Inisiator petisi, yang menggunakan nama Bareng Warga, menargetkan 150 ribu tanda tangan untuk menekan pemerintah agar membatalkan kebijakan tersebut. Mereka menilai kenaikan PPN akan semakin memberatkan rakyat, mengingat kondisi daya beli masyarakat saat ini sedang melemah.

“Kenaikan PPN ini hanya akan memperdalam kesulitan masyarakat, karena harga kebutuhan pokok seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) pasti ikut naik. Padahal, ekonomi rakyat belum pulih sepenuhnya,” tulis Bareng Warga dalam petisinya. Petisi tersebut juga menyoroti masalah pengangguran dan pekerja sektor informal di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, terdapat 4,91 juta orang pengangguran dan 83,83 juta orang bekerja di sektor informal.

Baca Juga  PDIP yang Usulkan PPN 12%? Gerindra Kritik Kenapa Sekarang Jadi Masalah!

Selain itu, mereka mengkritik upah minimum yang dinilai jauh dari kebutuhan hidup layak. Data BPS tahun 2022 menunjukkan bahwa standar hidup layak di Jakarta memerlukan penghasilan sebesar Rp14 juta per bulan, sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2024 hanya sebesar Rp5,06 juta.

“Atas dasar ini, kenaikan PPN yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) harus segera dibatalkan. Jangan biarkan rakyat semakin terpuruk, atau tunggakan pinjaman online akan semakin membesar dan meluas,” tulis inisiator petisi tersebut. Di sisi lain, pemerintah telah memastikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan ini sesuai dengan ketentuan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga  Terkuak! Pelaku Penembakan Bos Asuransi Terbesar AS Ditangkap di McDonald's dengan Senjata dan Identitas Palsu!

“Tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari. Kebijakan ini telah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers pada Senin (16/12).

Kenaikan PPN tersebut berlaku untuk semua barang dan jasa, kecuali kebutuhan pokok seperti sembako. Namun, banyak pihak mengkhawatirkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan kestabilan ekonomi rumah tangga.

sub cnnindonesia

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Lolos Uji Kelayakan DPR, Friderica Widyasari Dewi Pimpin OJK

Ekonomi

AS Kembali Gunakan Kayu Bakar Setelah Penutupan Selat Hormuz

Ekonomi

Ditegur Mahkamah Agung, Trump Pilih Gaspol Perang Tarif

Ekonomi

Antara Tradisi dan Janji, Kisah Uang Meugang di Pendopo

Ekonomi

Kabur ke Luar Negeri, Riza Chalid Resmi Berstatus Buronan Internasional

Ekonomi

Ketua KPK Tanggapi Klaim Noel soal Menkeu Purbaya: Kami Hanya Berpegang pada Fakta Persidangan

Ekonomi

Emas Menggila! Antam Cetak Rekor, Semua Merek Kompak Naik

Ekonomi

Heboh Video TikTok Soal Rekening Jokowi, Kemenkeu Pastikan Itu Berita Bohong