Dr. Anhar Nasution, S.H., M.H.
Ketua Prodi Magister Hukum Universitas Abulyatama Aceh
Tim Ahli Rancangan Qanun Aceh tentang Keolahragaan
Sport tourism atau pariwisata olahraga kini menjadi salah satu tren global yang mampu menggerakkan ekonomi daerah, memperluas peluang kerja, sekaligus memperkenalkan identitas budaya ke dunia internasional. Kita melihat bagaimana Bali dengan ajang surfing, Mandalika dengan MotoGP, bahkan daerah-daerah kecil di Indonesia mampu melambungkan namanya lewat penyelenggaraan event olahraga yang berkelas dunia.
Aceh, dengan segala potensi alam, budaya, dan sejarahnya, sebenarnya memiliki kesempatan besar untuk mengembangkan sport tourism. Bayangkan bila kompetisi panahan tradisional diadakan di Benteng Indrapatra, atau lomba lari maraton internasional digelar dengan rute pesisir Ulee Lheue yang indah, atau olahraga selancar menjadi magnet wisatawan di Lhoknga. Semua itu bukan sekadar angan-angan, melainkan peluang nyata.
Namun, pertanyaan penting yang harus kita jawab adalah: apakah regulasi daerah kita sudah mengakomodir peluang sport tourism, ataukah masih sebatas wacana?
Sebagai salah satu tim ahli dalam penyusunan Rancangan Qanun Keolahragaan Aceh, saya melihat perlunya penegasan norma terkait sport tourism. Regulasi kita saat ini cenderung berfokus pada olahraga prestasi dan pembinaan atlet, sementara aspek pariwisata olahraga belum diatur secara komprehensif. Akibatnya, potensi besar ini belum memiliki landasan hukum yang kuat, baik dalam hal perencanaan, pendanaan, kerja sama lintas sektor, maupun perlindungan hukum bagi pelaku industri olahraga dan wisata.
Qanun keolahragaan harus mampu mengatur mekanisme kerja sama antara pemerintah daerah, KONI, pelaku pariwisata, komunitas olahraga, hingga investor swasta.
Dengan demikian, sport tourism tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi sebuah program berkelanjutan yang berdampak ekonomi dan sosial.
Lebih jauh lagi, regulasi juga harus menegaskan prinsip keberlanjutan (sustainability). Jangan sampai sport tourism hanya mementingkan promosi, namun mengabaikan kelestarian alam, budaya lokal, dan nilai-nilai syariat yang menjadi identitas Aceh.
Oleh karena itu, Qanun Keolahragaan Aceh yang sedang dirancang harus berani menjawab kebutuhan zaman. Kita tidak cukup hanya menulis pasal-pasal normatif tentang pembinaan olahraga, tetapi juga harus membuka ruang inovasi regulasi di bidang sport tourism. Inilah saatnya Aceh menempatkan sport tourism bukan sekadar wacana, melainkan strategi pembangunan daerah yang berbasis hukum, berdaya saing, dan berkelanjutan.















