Home / Opini

Jumat, 29 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Sport Tourism dan Regulasi Khusus dalam Rancangan Qanun Keolahragaan Aceh

Dr. Anhar Nasution, S.H., M.H.
Ketua Prodi Magister Hukum Universitas Abulyatama Aceh
Tim Ahli Rancangan Qanun Aceh tentang Keolahragaan

Sport tourism atau pariwisata olahraga kini menjadi salah satu tren global yang mampu menggerakkan ekonomi daerah, memperluas peluang kerja, sekaligus memperkenalkan identitas budaya ke dunia internasional. Kita melihat bagaimana Bali dengan ajang surfing, Mandalika dengan MotoGP, bahkan daerah-daerah kecil di Indonesia mampu melambungkan namanya lewat penyelenggaraan event olahraga yang berkelas dunia.

Aceh, dengan segala potensi alam, budaya, dan sejarahnya, sebenarnya memiliki kesempatan besar untuk mengembangkan sport tourism. Bayangkan bila kompetisi panahan tradisional diadakan di Benteng Indrapatra, atau lomba lari maraton internasional digelar dengan rute pesisir Ulee Lheue yang indah, atau olahraga selancar menjadi magnet wisatawan di Lhoknga. Semua itu bukan sekadar angan-angan, melainkan peluang nyata.

Baca Juga  Peran Guru dalam Proses Pembelajaran di Era Digital

Namun, pertanyaan penting yang harus kita jawab adalah: apakah regulasi daerah kita sudah mengakomodir peluang sport tourism, ataukah masih sebatas wacana?

Sebagai salah satu tim ahli dalam penyusunan Rancangan Qanun Keolahragaan Aceh, saya melihat perlunya penegasan norma terkait sport tourism. Regulasi kita saat ini cenderung berfokus pada olahraga prestasi dan pembinaan atlet, sementara aspek pariwisata olahraga belum diatur secara komprehensif. Akibatnya, potensi besar ini belum memiliki landasan hukum yang kuat, baik dalam hal perencanaan, pendanaan, kerja sama lintas sektor, maupun perlindungan hukum bagi pelaku industri olahraga dan wisata.

Qanun keolahragaan harus mampu mengatur mekanisme kerja sama antara pemerintah daerah, KONI, pelaku pariwisata, komunitas olahraga, hingga investor swasta.

Baca Juga  Sore Ini Sidang Isbat Ramadan 1447 H, Puasa Mulai 18 atau 19 Februari?

Dengan demikian, sport tourism tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi sebuah program berkelanjutan yang berdampak ekonomi dan sosial.

Lebih jauh lagi, regulasi juga harus menegaskan prinsip keberlanjutan (sustainability). Jangan sampai sport tourism hanya mementingkan promosi, namun mengabaikan kelestarian alam, budaya lokal, dan nilai-nilai syariat yang menjadi identitas Aceh.

Oleh karena itu, Qanun Keolahragaan Aceh yang sedang dirancang harus berani menjawab kebutuhan zaman. Kita tidak cukup hanya menulis pasal-pasal normatif tentang pembinaan olahraga, tetapi juga harus membuka ruang inovasi regulasi di bidang sport tourism. Inilah saatnya Aceh menempatkan sport tourism bukan sekadar wacana, melainkan strategi pembangunan daerah yang berbasis hukum, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Share :

Baca Juga

Opini

Kamu Terlalu Sibuk Dengan Doamu 5 Tahun ke Depan, Padahal Saat Ini Adalah Doamu 5 Tahun Lalu yang Kau Langitkan

Opini

Puasa Bukan Alasan Tubuh Lelah Massage Bisa Menjadi Jawabannya

Opini

Mengapa 10 Hari Terakhir Ramadhan Bisa Lebih Sehat dari Program Diet Modern

Opini

Negeriku Dilanda Bencana

Opini

Om Khai Kecam Bupati Aceh Selatan ke Luar Negeri di Masa Bencana

Opini

Teachers Are No Longer the Primary Source of Knowledge: So What Is Their Role in the AI Era?

Opini

Guru dan AI, Guru Bukan Lagi Sumber Utama. Lalu Apa Fungsi Esensial Mereka Sekarang?

Opini

Peran Guru dalam Proses Pembelajaran di Era Digital