Bidik24.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banda Aceh menemukan delapan distributor di Aceh yang tidak mematuhi ketentuan operasional.
Temuan ini terjadi saat tim BPOM Aceh melakukan intensifikasi pengawasan pangan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024 pada hari Kamis (5/12/2024).
Pengawasan ini dilakukan secara bertahap selama lima hari terakhir untuk memastikan bahwa produk pangan yang beredar di pasaran aman, berkualitas, dan sesuai dengan regulasi.
Fokus pengawasan ini adalah pada sarana distribusi dan retail pangan di enam wilayah: Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Jaya, dan Aceh Barat.
Sebanyak 53 sarana distribusi yang diperiksa terdiri dari 29 gudang distributor dan 24 sarana retail.
Retno Ayu Kusumaningtyas, Ketua Tim Bidang Inspeksi Komoditi Pangan BPOM Aceh, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, 45 sarana dinyatakan memenuhi ketentuan.
Namun, delapan sarana lainnya tidak memenuhi syarat, dengan temuan mencakup lima produk tanpa izin edar, 54 produk kedaluwarsa, dan enam produk rusak atau penyok.
“Produk-produk yang tidak sesuai langsung ditindaklanjuti dengan diturunkan dari etalase, diamankan, dan dikembalikan kepada distributor, dengan disaksikan oleh pemilik sarana,” jelas Retno.
BPOM Aceh juga memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar lebih teliti dalam memastikan produk yang dijual memenuhi standar keamanan, mutu, dan memiliki izin edar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa (Cek KLIK) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan,” tambah Retno.
Kegiatan intensifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran semua pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat, tentang pentingnya menjaga keamanan pangan, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari risiko konsumsi produk obat dan makanan yang tidak aman, terutama pada momen perayaan besar seperti Natal dan Tahun Baru.
Sumber: Serambinews.com















