Home / Berita

Jumat, 6 Desember 2024 - 07:34 WIB

Temuan Mengejutkan: BPOM Aceh Identifikasi 8 Distributor yang Beroperasi Secara Ilegal!

Petugas BPOM Aceh melakukan inspeksi di salah satu distributor pangan di Aceh. Dalam temuan terbaru, delapan distributor diidentifikasi melanggar ketentuan operasional, dengan sejumlah produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan izin edar. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa produk pangan yang beredar di masyarakat aman dan berkualitas, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Petugas BPOM Aceh melakukan inspeksi di salah satu distributor pangan di Aceh. Dalam temuan terbaru, delapan distributor diidentifikasi melanggar ketentuan operasional, dengan sejumlah produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan izin edar. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa produk pangan yang beredar di masyarakat aman dan berkualitas, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Bidik24.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banda Aceh menemukan delapan distributor di Aceh yang tidak mematuhi ketentuan operasional.

Temuan ini terjadi saat tim BPOM Aceh melakukan intensifikasi pengawasan pangan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024 pada hari Kamis (5/12/2024).

Pengawasan ini dilakukan secara bertahap selama lima hari terakhir untuk memastikan bahwa produk pangan yang beredar di pasaran aman, berkualitas, dan sesuai dengan regulasi.

Fokus pengawasan ini adalah pada sarana distribusi dan retail pangan di enam wilayah: Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Jaya, dan Aceh Barat.

Baca Juga  Indonesia Butuh 9 Juta Talenta Digital Hingga 2030, Jika Tidak, Kita Akan Tertinggal!

Sebanyak 53 sarana distribusi yang diperiksa terdiri dari 29 gudang distributor dan 24 sarana retail.

Retno Ayu Kusumaningtyas, Ketua Tim Bidang Inspeksi Komoditi Pangan BPOM Aceh, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, 45 sarana dinyatakan memenuhi ketentuan.

Namun, delapan sarana lainnya tidak memenuhi syarat, dengan temuan mencakup lima produk tanpa izin edar, 54 produk kedaluwarsa, dan enam produk rusak atau penyok.

“Produk-produk yang tidak sesuai langsung ditindaklanjuti dengan diturunkan dari etalase, diamankan, dan dikembalikan kepada distributor, dengan disaksikan oleh pemilik sarana,” jelas Retno.

BPOM Aceh juga memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar lebih teliti dalam memastikan produk yang dijual memenuhi standar keamanan, mutu, dan memiliki izin edar.

Baca Juga  Klasmen Sementara Petanque, Update 18 Nov 2025

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa (Cek KLIK) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan,” tambah Retno.

Kegiatan intensifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran semua pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat, tentang pentingnya menjaga keamanan pangan, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari risiko konsumsi produk obat dan makanan yang tidak aman, terutama pada momen perayaan besar seperti Natal dan Tahun Baru.

Sumber: Serambinews.com

Share :

Baca Juga

Berita

Resmi Dilantik, Tuha Peut Neuheun Siap Awasi dan Benahi Tata Kelola Gampong

Berita

Dua Hari, Dua Dunia: Mengapa May Day Begitu Riuh dan Hardiknas Begitu Sunyi?

Berita

Ketua Komisi VI DPRA Aceh Kecam Pernyataan Menteri ESDM Soal Pemulihan Listrik

Berita

Luar Biasa! MIN 20 Aceh Besar Boyong Juara Umum PORSENI Ke-VII K2MI Aceh Besar 2025

Berita

Prabowo Bentuk Komite Reformasi Polri Lewat Keppres

Berita

Generasi Literasi Menyatu Dengan Sejarah: Kunjungan Menarik Pustakawan Cilik MIN 20 Aceh Besar ke DPKA

Berita

Dokter Cilik MIN 20 Aceh Besar Dilatih Jadi Penjaga Senyum Sehat

Berita

MIN 20 Aceh Besar Gelar LDK Bagi Duta Madrasah