Bidik24.com, Banda Aceh – Polresta Banda Aceh terus melakukan pengembangan dalam penyelesaian kasus pembunuhan Dhiyaul Fuadi (20), seorang mahasiswa yang tinggal di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus ini.
Menurut Kompol Fadillah, saat ini pihak kepolisian sedang menyempurnakan berkas perkara tersangka berinisial ZA (19). Berkas tersebut sebelumnya telah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan status P19, yaitu permintaan kelengkapan dokumen.
“Kami tengah melengkapi berkas perkara sesuai arahan JPU. Proses ini membutuhkan waktu, tetapi kami berkomitmen untuk mengirim kembali berkas perkara ke JPU pekan depan, jika tidak ada hambatan,” ujar Kompol Fadillah dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa setelah berkas diserahkan kembali, JPU akan melakukan pemeriksaan dan menilai kelengkapannya. Jika dinyatakan lengkap, status berkas akan dinaikkan menjadi P21, yang berarti perkara siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Motif dan Jerat Hukum Tersangka
Sejauh ini, motif pembunuhan Dhiyaul Fuadi masih berkutat pada persoalan ekonomi. Tersangka ZA diduga nekat melakukan aksi tersebut untuk mencuri smartphone milik korban. Dalam kasus ini, pihak kepolisian tetap menerapkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana sebagai jeratan hukum maksimal terhadap tersangka.
“Pasal 340 KUHP tetap menjadi dasar hukum utama yang kita terapkan, mengingat ada indikasi kuat tindakan tersangka mengarah pada perencanaan pembunuhan,” jelas Kompol Fadillah.
Rekonstruksi dan Pendapat Kuasa Hukum Korban
Kasus pembunuhan yang menggemparkan ini sebelumnya telah melalui tahap rekonstruksi pada 10 Desember 2024. Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh tersangka ZA, kuasa hukum korban, serta jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Proses ini bertujuan untuk menggambarkan secara detail rangkaian peristiwa yang terjadi, mulai dari kedatangan tersangka hingga eksekusi pembunuhan.
Kuasa hukum keluarga korban, Iqbal Maulana, menyampaikan harapan agar tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP. Menurutnya, ada beberapa unsur yang mendukung tuduhan pembunuhan berencana berdasarkan hasil rekonstruksi.
“Ketika rekonstruksi dilakukan, terlihat bahwa tersangka tidak langsung melakukan pembunuhan saat tiba di tempat kejadian. Ia sempat melakukan survei lokasi, memantau keadaan sekitar, dan mengamati calon korbannya sebelum akhirnya melancarkan aksinya,” terang Iqbal.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut mengindikasikan adanya rencana yang matang sebelum pembunuhan terjadi. Namun, pihaknya tetap menyerahkan keputusan akhir kepada penyidik dan penegak hukum.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (19/10/2024), saat Dhiyaul Fuadi ditemukan tewas di kamar kosnya yang berlokasi di Lorong Cendana V, Gampong Jeulingke. Penemuan ini memicu keprihatinan luas di kalangan masyarakat, terutama komunitas mahasiswa di Banda Aceh.
Polresta Banda Aceh bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengamankan ZA sebagai tersangka. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat korban adalah seorang mahasiswa muda yang dikenal baik di lingkungannya.
Pihak kepolisian terus mengupayakan penyelesaian perkara ini dengan cermat agar keadilan dapat ditegakkan. Masyarakat pun berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan hukuman setimpal bagi pelaku.
Sub Serambinews.com















