Bidik24.com – Status darurat militer yang sebelumnya diterapkan di Korea Selatan (Korsel) telah dicabut. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul mengingatkan warga negara Indonesia (WNI) di Korsel untuk tetap waspada.
Darurat militer ditetapkan secara mendadak oleh Presiden Yoon Suk-Yeol pada malam Selasa (3/12/2024), yang kemudian diikuti oleh rapat parlemen untuk membatalkan keputusan tersebut. Status darurat resmi dicabut pada Rabu (4/12) dini hari.
KBRI Seoul dalam unggahan Instagramnya menyatakan bahwa situasi di Korsel, khususnya di Seoul, terpantau aman dan terkendali, dengan warga melanjutkan aktivitas seperti biasa. Jam operasional KBRI juga tetap normal, dengan layanan publik dibuka dari pukul 09.00 hingga 17.00 waktu setempat. Hingga saat ini, KBRI belum menerima laporan mengenai WNI yang terdampak oleh situasi di Korsel.
KBRI juga mengimbau WNI di Korsel untuk tetap berhati-hati dan memantau perkembangan yang ada. Mereka diminta untuk menjalani aktivitas sehari-hari dengan kewaspadaan.
Pada malam yang sama, Presiden Yoon mengumumkan darurat militer dengan menuduh kubu oposisi pemerintah bersimpati kepada Korea Utara (Korut) dan melakukan tindakan ‘anti-negara’, meskipun tanpa bukti konkret. Situasi ini ternyata tidak berkaitan dengan ancaman eksternal, melainkan lebih kepada dinamika politik internal.
Darurat militer tersebut hanya berlangsung selama enam jam dan dicabut pada Rabu pagi sekitar pukul 04.30 waktu setempat, setelah mayoritas anggota parlemen Korsel, yaitu 190 dari 300, bersatu menolak keputusan tersebut dan mendesak Yoon untuk mencabutnya.
Sumber: CNN Indonesia.















