Home / Ekonomi / Opini / Peristiwa / Politik

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:11 WIB

PPN 12% Siap Dikenakan pada Makanan Mewah, Tapi Beras Premium Masih Bebas Pajak!

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan penjelasan terkait kebijakan PPN 12% yang tidak akan berlaku pada bahan kebutuhan pokok, termasuk beras premium, pada konferensi pers di Alam Sutera, Tangerang, Minggu (22/12/2024)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan penjelasan terkait kebijakan PPN 12% yang tidak akan berlaku pada bahan kebutuhan pokok, termasuk beras premium, pada konferensi pers di Alam Sutera, Tangerang, Minggu (22/12/2024)

Bidik24.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa bahan pokok seperti beras, termasuk beras premium, tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada tahun 2025. Menurutnya, bahan-bahan pokok seperti beras, telur, jagung, sayur, dan buah-buahan akan dibebaskan dari PPN, dengan kebijakan Ditanggung Pemerintah (DTP) atau PPN 0%. Beberapa produk lainnya seperti minyak goreng, terigu, dan gula industri akan dikenakan PPN 1%, sehingga tarif total tetap 11%.

Baca Juga  Mahasiswa Harus Jadi Penggerak Perubahan: Kuasai Literasi Digital atau Tertinggal!

Airlangga menegaskan bahwa beras premium tetap akan bebas dari PPN karena termasuk dalam kategori beras yang tidak dikenakan pajak. Namun, Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa beras khusus, yang tidak diproduksi di dalam negeri atau digunakan untuk kebutuhan hotel, restoran, dan kafe (horeka), akan diatur secara terpisah. Meskipun begitu, beras medium dan premium, serta bahan pangan pokok lain seperti daging ruminansia, kedelai, bawang merah, bawang putih, dan cabai, akan tetap bebas PPN.

Baca Juga  KAI Siapkan 62 Kereta Baru dan Fasilitas Meriah untuk Sambut Nataru 2024/2025!

Adapun beras premium yang disebutkan merujuk pada jenis beras khusus yang bukan merupakan konsumsi mayoritas masyarakat Indonesia, yang masih akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah. Pemerintah juga mencatat beberapa jenis makanan mewah yang sebelumnya bebas PPN, seperti beras premium, buah-buahan premium, daging Wagyu, ikan tuna premium, serta udang dan kepiting king crab, yang pada 2025 akan dikenakan PPN 12%.

Sub Kompas.com

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Usai Dicopot Jadi Menkeu, Putra Purbaya: Bapak Bisa Tidur Nyenyak Lagi dan Balik Jadi Trader

Ekonomi

Konflik Timur Tengah Memanas, Pertamina Sebut Harga Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu per Liter

Peristiwa

36 Ribu Kades Minta Masa Jabatan Dilanjutkan Tanpa Pilkades, DPR Janji Tindak Lanjuti Aspirasi

Peristiwa

Iran Serang Pangkalan AS di Yordania Setelah 5 Kapal Tankernya Dihantam

Peristiwa

8 WNI Disebut Direkrut Jadi Tentara Rusia, Ini Daftar Nama dan Fakta Terbarunya

Politik

Gus Kikin Terpilih Pimpin PBNU 2026–2031, Muktamar ke-35 NU Tetapkan Kepengurusan Baru

Peristiwa

Nepal Dilanda Banjir Dahsyat, PM Balen Shah Tolak Tim SAR Asing. Ada Apa di Balik Keputusan Ini?

Ekonomi

Bill Gates Peringatkan Jutaan Pekerjaan Terancam AI: Dunia Belum Siap Hadapi Disrupsi