Home / Bisnis / Ekonomi / Energi / kriminal / Opini / Peristiwa / Politik

Rabu, 1 Januari 2025 - 21:38 WIB

PPN 12% untuk Barang Mewah Resmi Berlaku: Hunian Elite hingga Yacht Kena Imbas, Tapi Bahan Pokok Tetap Bebas Pajak!

Ilustrasi barang mewah yang kini dikenakan PPN 12%, termasuk hunian mewah dan kapal pesiar. Kebijakan baru ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dengan masa transisi hingga Januari 2025

Ilustrasi barang mewah yang kini dikenakan PPN 12%, termasuk hunian mewah dan kapal pesiar. Kebijakan baru ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dengan masa transisi hingga Januari 2025

Bidik24.com, Jakarta – Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Tarif ini hanya berlaku untuk barang mewah tertentu.

Berdasarkan aturan tersebut, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Ayat 2 dan 3, PPN 12 persen dikenakan pada barang mewah seperti kendaraan bermotor dan barang non-kendaraan bermotor yang sudah dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Sementara itu, barang dan jasa di luar kategori barang mewah tetap dikenakan tarif efektif PPN 11 persen. Tarif ini dihitung menggunakan mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) dengan pendekatan nilai lain, yakni 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Nilai ini kemudian dikalikan dengan tarif PPN 12 persen.

Contoh Perhitungan PPN
Sebagai ilustrasi, untuk barang senilai Rp50 juta, nilai lain dihitung sebagai berikut:

  • (11/12) x Rp50 juta = Rp45,83 juta.
    PPN 12 persen dikenakan pada nilai lain tersebut:
  • 12 persen x Rp45,83 juta = Rp5,5 juta.
Baca Juga  Misteri Pagar Laut 30 Kilometer di Tangerang: Siapa Dalang di Baliknya?

Hasil perhitungan ini setara dengan tarif PPN 11 persen langsung pada harga barang:

  • 11 persen x Rp50 juta = Rp5,5 juta.

Masa Transisi dan Penerapan Penuh
PMK ini menetapkan masa transisi dari 1 hingga 31 Januari 2025, di mana tarif PPN barang mewah masih menggunakan nilai lain dengan tarif efektif 11 persen. Namun, mulai 1 Februari 2025, tarif PPN 12 persen akan diberlakukan penuh pada harga jual atau nilai impor barang mewah.

PMK 131/2024 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Barang-Barang yang Termasuk Barang Mewah
Barang mewah yang dikenai tarif PPN 12 persen meliputi:

  1. Hunian Mewah: Rumah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual minimal Rp30 miliar.
  2. Balon Udara dan Pesawat Tanpa Sistem Tenaga Penggerak.
  3. Senjata Api dan Pelurunya: Kecuali untuk keperluan negara.
  4. Pesawat Udara Komersial dan Helikopter: Selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan niaga.
  5. Kapal Pesiar dan Yacht: Kecuali untuk kebutuhan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
Baca Juga  Pemkab Aceh Besar Tebar Kebahagiaan di Maulid Akbar: 92 Anak Yatim Terima Santunan Istimewa

Barang dan Jasa yang Bebas PPN
Pemerintah memastikan bahan pokok tetap bebas PPN. Barang bebas PPN meliputi:

  • Beras, jagung, kedelai, gula, sayur, buah, hasil ternak, susu segar, ikan, dan rumput laut.

Untuk jasa, yang bebas PPN antara lain:

  • Tiket kereta api, angkutan umum, jasa pendidikan, layanan kesehatan, jasa keuangan, asuransi, dan jasa biro perjalanan.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara optimal dengan tetap menjaga daya beli masyarakat serta mendukung sektor-sektor strategis dalam perekonomian.

Sub Antaranews.com

Share :

Baca Juga

Ekonomi

14 Bank Tutup Sepanjang 2026, Terbaru BPR Pasarraya Kuta di Bali Dicabut Izinnya

Energi

Krisis BBM Dunia Memuncak, Pasokan Minyak Makin Tertekan

Ekonomi

Usai Dicopot Jadi Menkeu, Putra Purbaya: Bapak Bisa Tidur Nyenyak Lagi dan Balik Jadi Trader

Energi

Kabar Baik, Pertalite Rp 10.000 Bertahan sampai 2026

Ekonomi

Konflik Timur Tengah Memanas, Pertamina Sebut Harga Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu per Liter

Peristiwa

36 Ribu Kades Minta Masa Jabatan Dilanjutkan Tanpa Pilkades, DPR Janji Tindak Lanjuti Aspirasi

Peristiwa

Iran Serang Pangkalan AS di Yordania Setelah 5 Kapal Tankernya Dihantam

Peristiwa

8 WNI Disebut Direkrut Jadi Tentara Rusia, Ini Daftar Nama dan Fakta Terbarunya