Bidik24.com – JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap fakta penting dalam perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri.
Temuan tersebut langsung mendapat perhatian dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai putusan MK menunjukkan keberanian lembaga tersebut dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga konstitusi.
“Bravo MK. Keputusan yang berani dan jujur,” kata Mardani kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Menurut Mardani, persoalan mengenai tindak lanjut atas temuan tersebut dapat menjadi bagian dari proses di DPR. Ia menyebut kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) sepenuhnya bergantung pada mekanisme politik dan hukum di parlemen.
Mardani juga menekankan bahwa meskipun terdapat persoalan terkait persyaratan pendidikan, Gibran tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan atau menyampaikan pembelaannya.
Perkara tersebut sebelumnya diajukan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang salah satu pokok persoalannya berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.
Dalam pemeriksaan, MK menyoroti dokumen certificate of attendance yang digunakan sebagai salah satu dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen tersebut tidak menunjukkan bahwa seseorang telah berhasil menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.
Dokumen itu, menurut MK, lebih menunjukkan kehadiran dalam kegiatan pendidikan. Karena itu, Mahkamah tidak menemukan bukti berupa ijazah atau dokumen lain yang secara jelas menerangkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri.
Meski demikian, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan Mahkamah tidak dapat mengabulkan permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran.
MK juga menegaskan bahwa persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain yang telah ditentukan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, putusan MK tidak serta-merta berujung pada pencopotan Gibran. Namun, fakta mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan tetap menjadi bagian penting dari perkara tersebut dan dapat menjadi bahan bagi lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian lebih lanjut.
Di tengah polemik yang masih berkembang, pernyataan PKS menunjukkan bahwa putusan MK dipandang sebagai keputusan yang berani karena mampu memisahkan antara fakta yang ditemukan dalam persidangan dan kewenangan untuk menentukan konsekuensi hukumnya.














