Home / Politik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:55 WIB

MK Ungkap Persoalan Dokumen Pendidikan Gibran, PKS Puji Putusan

Bidik24.com – JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap fakta penting dalam perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri.

Temuan tersebut langsung mendapat perhatian dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai putusan MK menunjukkan keberanian lembaga tersebut dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga konstitusi.

“Bravo MK. Keputusan yang berani dan jujur,” kata Mardani kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Menurut Mardani, persoalan mengenai tindak lanjut atas temuan tersebut dapat menjadi bagian dari proses di DPR. Ia menyebut kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) sepenuhnya bergantung pada mekanisme politik dan hukum di parlemen.

Mardani juga menekankan bahwa meskipun terdapat persoalan terkait persyaratan pendidikan, Gibran tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan atau menyampaikan pembelaannya.

Baca Juga  Shin Tae Yong Kecewa Gawang Indonesia Mudah Dibobol, Tim Garuda Terancam Jeda Padat Piala AFF!

Perkara tersebut sebelumnya diajukan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang salah satu pokok persoalannya berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.

Dalam pemeriksaan, MK menyoroti dokumen certificate of attendance yang digunakan sebagai salah satu dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen tersebut tidak menunjukkan bahwa seseorang telah berhasil menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

Dokumen itu, menurut MK, lebih menunjukkan kehadiran dalam kegiatan pendidikan. Karena itu, Mahkamah tidak menemukan bukti berupa ijazah atau dokumen lain yang secara jelas menerangkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri.

Meski demikian, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan Mahkamah tidak dapat mengabulkan permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran.

Baca Juga  Bos PPI Bicara: Apa yang Akan Terjadi Jika Jokowi Mendirikan Partai Sendiri?

MK juga menegaskan bahwa persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain yang telah ditentukan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, putusan MK tidak serta-merta berujung pada pencopotan Gibran. Namun, fakta mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan tetap menjadi bagian penting dari perkara tersebut dan dapat menjadi bahan bagi lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian lebih lanjut.

Di tengah polemik yang masih berkembang, pernyataan PKS menunjukkan bahwa putusan MK dipandang sebagai keputusan yang berani karena mampu memisahkan antara fakta yang ditemukan dalam persidangan dan kewenangan untuk menentukan konsekuensi hukumnya.

Share :

Baca Juga

Politik

Presiden Prabowo Resmi Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Politik

Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, Dinasti Baru Dimulai?

Politik

Anies Baswedan Soroti Munculnya Dinasti Keluarga Demokrasi Indonesia Terancam Ketidaksetaraan

Politik

Kembali ke Komisi III, Sahroni Dilantik Jadi Wakil Ketua

Politik

Dipanggil Polisi, Pandji Siap Buka-bukaan soal Kontroversi “Mens Rea”

Politik

Noel Buka-bukaan di Sidang, Ada Info A1 Menkeu Purbaya Terancam Nasib Serupa

Politik

Kalau Mualem Tak Mau, Damai Tak Terjadi, Pengakuan JK

Politik

PAS Nilai “Ribut” Pengunduran di PN Tak Separah Isu Perlis, Optimistis Koalisi Tetap Melaju