Home / Peristiwa

Senin, 23 Desember 2024 - 13:56 WIB

Israel Langgar Gencatan Senjata, Serang Brutal Wilayah Selatan Lebanon

Pasukan Israel melancarkan serangan udara besar-besaran di wilayah selatan Lebanon, termasuk Kota Kfar Kila, meskipun kesepakatan gencatan senjata dengan Hizbullah masih berlangsung.

Pasukan Israel melancarkan serangan udara besar-besaran di wilayah selatan Lebanon, termasuk Kota Kfar Kila, meskipun kesepakatan gencatan senjata dengan Hizbullah masih berlangsung.

Bidik24.com – Jakarta. Militer Israel melancarkan serangan udara besar-besaran di wilayah selatan Lebanon, tepatnya di Kota Kfar Kila, pada Minggu malam (22/12), meskipun kesepakatan gencatan senjata dengan milisi Hizbullah masih berlangsung. Laporan dari kantor berita Lebanon, National News Agency (NNA), mengungkapkan bahwa serangan ini merupakan operasi pengeboman besar yang dilakukan oleh tentara Israel.

Sejauh ini, belum ada laporan mengenai korban jiwa akibat serangan tersebut. Selain Kfar Kila, serangan juga dilanjutkan ke daerah-daerah lain di selatan Lebanon yang dikuasai Israel, termasuk Hanin dan distrik Bint Jbeil.

Baca Juga  BPBD Aceh Besar Catat 310 Kejadian Bencana di Tahun 2024, Kebakaran Hutan Jadi Penyumbang Terbesar

Serangan ini terjadi meskipun Israel dan Hizbullah telah sepakat untuk melakukan gencatan senjata yang dimulai pada 27 November 2024 lalu dengan durasi 60 hari. Dalam kesepakatan tersebut, Israel diharuskan menghentikan semua operasi militer ofensif terhadap situs-situs di Lebanon, baik yang militer maupun sipil, baik melalui darat, udara, maupun laut. Sebaliknya, pemerintah Lebanon berjanji untuk mencegah Hizbullah dan kelompok bersenjata lainnya di Lebanon untuk melakukan serangan terhadap Israel.

Baca Juga  Tsunami Aceh 20 Tahun: Polisi Bagikan Snack dan Bunga, Tangis dan Doa Iringi Ziarah di Siron

Untuk memastikan kesepakatan gencatan senjata berjalan efektif, tentara Lebanon juga dikerahkan ke wilayah selatan negara itu. Meski demikian, kedua pihak menegaskan bahwa gencatan senjata ini tidak menghalangi hak mereka untuk membela diri jika negara mereka diserang, sesuai dengan hukum internasional.

sub cnnindonesia

Share :

Baca Juga

Peristiwa

36 Ribu Kades Minta Masa Jabatan Dilanjutkan Tanpa Pilkades, DPR Janji Tindak Lanjuti Aspirasi

Peristiwa

Iran Serang Pangkalan AS di Yordania Setelah 5 Kapal Tankernya Dihantam

Peristiwa

8 WNI Disebut Direkrut Jadi Tentara Rusia, Ini Daftar Nama dan Fakta Terbarunya

Peristiwa

Nepal Dilanda Banjir Dahsyat, PM Balen Shah Tolak Tim SAR Asing. Ada Apa di Balik Keputusan Ini?

Peristiwa

Massa AMPB dan Ojol Bertahan di Depan Gedung DPR, Persiapan Aksi 27 Agustus

Peristiwa

AS dan Iran Sepakat Hentikan Serangan, Selat Hormuz Jadi Fokus Perundingan di Qatar

Peristiwa

Gila! Iran Siap Hancurkan Pasukan AS di Darat?

Peristiwa

Iran Tolak Negosiasi AS, Ajukan 5 Syarat Damai Krusial