Bidik24.com – DPRK Aceh Tamiang menolak kebijakan terbaru BPJS Kesehatan yang hanya menanggung biaya perawatan untuk pasien dengan kriteria gawat darurat. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah mundur yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Penolakan tersebut disampaikan oleh Komisi III DPRK Aceh Tamiang setelah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPJS Kesehatan dan RSUD Muda Sedia pada Senin (3/2/2025).
Rapat yang berlangsung secara tertutup ini didasarkan pada keluhan sejumlah pasien RSUD Muda Sedia yang dikenakan biaya saat berobat.
“Pasien yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dikenakan biaya saat berobat, dan ternyata ada kebijakan baru dari BPJS,” jelas Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang, Maulizar Zikri.
Kebijakan baru ini diketahui berasal dari kesepakatan antara BPJS dan Kemenkes mengenai penanganan klaim INA-CBG tahun 2024. Berdasarkan kesepakatan ini, BPJS Kesehatan membuat matriks ketentuan untuk penjaminan dan penagihan klaim IGD.
“Jika tidak termasuk dalam matriks tersebut, BPJS tidak akan menanggung biaya pasien. Artinya, hanya pasien dengan kriteria gawat darurat yang akan ditanggung biaya perawatannya,” kata Maulizar Zikri.
Dekdan—sapaan akrabnya—menyatakan bahwa kebijakan ini jelas merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kekacauan. Dia menegaskan bahwa Komisi III DPRK Aceh Tamiang menolak kebijakan ini dan meminta BPJS untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mendukung semua kebijakan pemerintah, tetapi kami merasa kebijakan BPJS tidak berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.
“Saat ini, banyak masyarakat hidup di bawah garis kemiskinan, jadi jangan dipersulit lagi,” tambah politisi NasDem tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang, Sugiono Sukandar, menambahkan bahwa kebijakan BPJS Kesehatan yang tidak lagi menanggung pasien non-kriteria gawat darurat merupakan langkah mundur.
Seharusnya, di era pemerintahan baru, BPJS perlu meningkatkan pelayanan masyarakat.
“Ini adalah langkah mundur. Saat semua elemen di Aceh Tamiang berupaya meningkatkan kapasitas ruang rawat inap, tiba-tiba muncul kebijakan seperti ini,” ucap Sugiono.
Anggota Komisi III, Irwan Effendi, juga meminta agar kebijakan ini dievaluasi. Kriteria gawat darurat yang ditetapkan BPJS dianggap terlalu kaku dan tidak sejalan dengan program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
“Program Makan Bergizi yang sedang berjalan menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen meningkatkan kualitas kesehatan warganya, sehingga kebijakan BPJS ini tampak tumpang tindih,” imbuh Irwan Effendi.
Sumber: serambinews.com















