Home / Politik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:49 WIB

Presiden Prabowo Resmi Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Bidik24.com – BANDA ACEH – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberhentikan M. Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Keputusan itu ditetapkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 21 Agustus 2026. Dalam keputusan tersebut, M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan baru.

Presiden juga menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa M. Nasir selama menjalankan tugas sebagai Sekda Aceh.

M. Nasir sebelumnya dilantik Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebagai Sekda Aceh pada 15 Agustus 2025 di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.

Keputusan Presiden tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tanggal 10 Agustus 2026 mengenai pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Baca Juga  Dipecat dari DPIP: Jokowi Bongkar Fakta Mengejutkan yang Belum Pernah Diketahui!

Keppres tersebut antara lain mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur kewenangan Presiden dalam pembinaan ASN, termasuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya.

Selain itu, keputusan tersebut juga berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh, serta sejumlah ketentuan terkait manajemen aparatur sipil negara dan jabatan pimpinan tinggi.

Kepastian mengenai pemberhentian M. Nasir disampaikan melalui surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia yang ditandatangani Sekretaris Dukungan Kabinet, Thanon Aria Dewangga, pada 22 Agustus 2026.

Surat Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tersebut bersifat segera dan meminta Gubernur Aceh menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026 untuk tertib administrasi.

Baca Juga  Pemkab Abdya Akhirnya Tuntaskan Masalah ADG, Desa Tak Lagi Terlambat Terima Haknya!

Gubernur Aceh juga diminta menyampaikan petikan Keputusan Presiden tersebut kepada M. Nasir sebagai pihak yang bersangkutan.

Salinan Keppres turut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara, serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Banda Aceh.

Dengan terbitnya Keputusan Presiden tersebut, M. Nasir yang berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) secara resmi diberhentikan dari jabatan Sekda Aceh setelah dilantik dalam jabatan barunya.

Pemberhentian ini terjadi sekitar satu tahun setelah M. Nasir dilantik sebagai Sekda Aceh oleh Gubernur Muzakir Manaf pada Agustus 2025.

Hingga pertengahan Agustus 2026, M. Nasir masih menjalankan tugas sebagai Sekda Aceh dan aktif dalam sejumlah agenda pemerintahan. Pemerintah Aceh juga sebelumnya menempatkannya dalam berbagai agenda strategis, termasuk koordinasi pemulihan pascabencana dan penguatan tata kelola pemerintahan. (red)

Share :

Baca Juga

Politik

Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, Dinasti Baru Dimulai?

Politik

Anies Baswedan Soroti Munculnya Dinasti Keluarga Demokrasi Indonesia Terancam Ketidaksetaraan

Politik

Kembali ke Komisi III, Sahroni Dilantik Jadi Wakil Ketua

Politik

Dipanggil Polisi, Pandji Siap Buka-bukaan soal Kontroversi “Mens Rea”

Politik

Noel Buka-bukaan di Sidang, Ada Info A1 Menkeu Purbaya Terancam Nasib Serupa

Politik

Kalau Mualem Tak Mau, Damai Tak Terjadi, Pengakuan JK

Politik

PAS Nilai “Ribut” Pengunduran di PN Tak Separah Isu Perlis, Optimistis Koalisi Tetap Melaju

Politik

IGORNAS Aceh Siap Gelar Musprov Akhir November 2025, Seluruh Ketua Kabupaten/Kota Akan Hadir