Bidik24.com, Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Aceh, Azhari, mengungkapkan bahwa tren angka pernikahan di Aceh mengalami penurunan dalam lima tahun terakhir.
Pada 2019, jumlah pasangan yang menikah mencapai 45.629 pasangan. Angka ini turun menjadi 42.213 pasangan pada 2020, kemudian menyusut lagi menjadi 41.044 pada 2021. Pada 2022, jumlahnya turun menjadi 39.540, dan pada 2023 semakin berkurang menjadi 36.035 pasangan. Hingga 2024, hanya tercatat 30.786 pasangan yang menikah di Aceh.
“Penurunan ini bahkan cukup tajam di beberapa tahun tertentu,” kata Azhari pada Kamis (2/1/2025).
Azhari menjelaskan sejumlah faktor yang menyebabkan tren penurunan ini:
- Perubahan batas usia minimal pernikahan: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal menikah dinaikkan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.
- Dampak pandemi Covid-19: Pandemi yang melanda dalam beberapa tahun terakhir memengaruhi banyak aspek kehidupan masyarakat, termasuk ekonomi, sehingga berdampak pada penurunan angka pernikahan.
- Ketidaksiapan finansial: Banyak pasangan yang menunda menikah karena belum siap secara ekonomi.
Namun, Azhari menegaskan bahwa kenaikan harga emas bukan alasan utama penurunan angka pernikahan. “Jika seseorang sudah siap secara ekonomi, fluktuasi harga emas tidak akan menjadi penghalang,” ujarnya.
Ia juga memberikan nasihat kepada masyarakat yang belum siap secara finansial untuk bersabar dan menjauhi hal-hal yang melanggar ajaran agama, seperti zina. Selain itu, ia mengingatkan agar tidak melakukan kawin lari, melainkan menikah dengan cara yang baik dan disetujui oleh keluarga kedua belah pihak.
Jika terdapat ketidaksepakatan dari pihak orang tua atau keluarga, Azhari menyarankan untuk mengupayakan komunikasi yang baik, bahkan melibatkan tokoh masyarakat atau pihak yang dihormati untuk membantu menjelaskan. “Cara ini biasanya cukup efektif untuk mendapatkan persetujuan,” tutupnya.
Sub Serambinews.com















