Home / Ekonomi

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:32 WIB

Gaji Kepala Desa Naik Signifikan! Apa Dampaknya bagi Pembangunan Desa?

Jumlah Gaji Kades yang Bisa diterima

Jumlah Gaji Kades yang Bisa diterima

Bidik24.com – Jakarta. Mulai 1 Januari 2025, kebijakan baru terkait gaji kepala desa akan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa.

Jumlah Gaji Kepala Desa
Menurut Pasal 81 ayat 2(a) PP Nomor 11 Tahun 2019, gaji kepala desa ditetapkan sebesar Rp2.426.640 per bulan, yang setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a. Gaji ini akan dibayar menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang berasal dari alokasi dana desa.

Baca Juga  Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Temui Mendagri Bahas Pelantikan Gubernur Terpilih

Tunjangan Kepala Desa
Dalam Pasal 100 PP yang sama, dijelaskan bahwa kepala desa berhak atas tunjangan yang besarnya disesuaikan dengan pengelolaan dana desa. Sebagian dari anggaran desa, maksimal 30 persen, digunakan untuk membayar gaji tetap, tunjangan kepala desa, tunjangan perangkat desa, dan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kepala desa juga akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, seperti yang diatur dalam Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2014. Di sana disebutkan bahwa kepala desa berhak atas penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan sosial selama masa jabatannya.

Baca Juga  Gaji ASN 2025 Tertahan: Gaji Ke-13 dan 14 Masih Dalam Perdebatan!

Tunjangan Purnatugas
Setelah masa jabatan berakhir, kepala desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas yang diberikan satu kali, dengan jumlah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa masing-masing.

Sistem Pembayaran
Peraturan baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa lainnya. Dengan adanya jaminan gaji dan tunjangan yang jelas, diharapkan kepala desa dapat lebih fokus untuk memajukan desa mereka masing-masing.

sub. suaradesa

Share :

Baca Juga

Ekonomi

14 Bank Tutup Sepanjang 2026, Terbaru BPR Pasarraya Kuta di Bali Dicabut Izinnya

Ekonomi

Usai Dicopot Jadi Menkeu, Putra Purbaya: Bapak Bisa Tidur Nyenyak Lagi dan Balik Jadi Trader

Ekonomi

Konflik Timur Tengah Memanas, Pertamina Sebut Harga Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu per Liter

Ekonomi

Bill Gates Peringatkan Jutaan Pekerjaan Terancam AI: Dunia Belum Siap Hadapi Disrupsi

Berita

Dua Hari, Dua Dunia: Mengapa May Day Begitu Riuh dan Hardiknas Begitu Sunyi?

Ekonomi

Lolos Uji Kelayakan DPR, Friderica Widyasari Dewi Pimpin OJK

Ekonomi

AS Kembali Gunakan Kayu Bakar Setelah Penutupan Selat Hormuz

Ekonomi

Ditegur Mahkamah Agung, Trump Pilih Gaspol Perang Tarif