Bidik24.com, BANDA ACEH – Masyarakat di sekitar kawasan Pantai Kuala Gigieng, Dusun Mutiara Cemerlang, Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, dikejutkan dengan penemuan sebuah bom jenis proyektil yang ditemukan oleh warga setempat pada Kamis (23/1/2025) pagi. Penemuan ini memicu kepanikan di kalangan warga, yang langsung melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwenang untuk memastikan keamanan. Bom yang ditemukan tersebut diperkirakan merupakan peninggalan masa penjajahan Belanda dan memiliki ukuran yang cukup besar. Dengan panjang sekitar 25 sentimeter dan diameter 15 sentimeter, bom tersebut diperkirakan memiliki berat sekitar 30 kilogram.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Baitussalam, Iptu Endang Sulastri, mengungkapkan bahwa setelah penemuan bom itu, pihak kepolisian segera melakukan langkah-langkah pengamanan, termasuk memasang garis polisi (police line) di sekitar lokasi penemuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan atau ledakan yang membahayakan keselamatan warga. “Benar, warga menemukan benda yang diduga bom jenis proyektil di pesisir Pantai Kuala Gigieng. Kami segera memasang garis polisi untuk mengamankan lokasi dan melindungi warga,” jelas Iptu Endang.
Bermula dari seorang pencari logam yang menggunakan alat detektor logam, pada Kamis pagi, ia menemukan benda yang mencurigakan di bibir pantai sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah memberi tahu warga sekitar, mereka mulai menggali benda tersebut pada Sabtu (25/1/2025) dengan menggunakan linggis. Setelah benda tersebut diangkat, ternyata yang ditemukan adalah sebuah bom. Warga yang terkejut kemudian segera melaporkan temuan tersebut ke perangkat gampong Kajhu, yang selanjutnya meneruskan informasi kepada Polsek Baitussalam.
Untuk menghindari risiko ledakan, Kapolsek Baitussalam bersama dengan anggotanya langsung melakukan pemasangan garis polisi di sekitar lokasi penemuan bom. “Kami telah memasang garis polisi untuk mengamankan area sekitar bom. Hal ini untuk memastikan bahwa warga tidak mendekat, mengingat potensi bahaya ledakan yang bisa menelan korban jiwa,” tambah Iptu Endang. Pihak kepolisian juga memberikan imbauan kepada warga setempat melalui Bhabinkamtibmas untuk selalu berhati-hati dan melaporkan jika menemukan benda mencurigakan yang berpotensi membahayakan.
Pada Minggu (26/1/2025), tim Jibom (Penjinak Bom) Gegana Brimobda Polda Aceh tiba di lokasi untuk melakukan proses disposal atau pemusnahan terhadap bom yang ditemukan tersebut. Pemusnahan dilakukan pada pukul 09.30 WIB dengan pengamanan ketat dari personel Polsek Baitussalam. Selain itu, petugas medis dari Puskesmas Baitussalam juga dikerahkan untuk melakukan tindakan medis apabila terjadi kecelakaan selama proses disposal. “Proses evakuasi bom yang diduga berbahaya ini memakan waktu sekitar 5 menit, karena harus dipindahkan lebih jauh dari pemukiman penduduk,” ujar Iptu Endang.
Setelah berhasil dievakuasi ke lokasi yang lebih aman, tim Jibom melaksanakan disposal di Bukit Botak, Gampong Labui, Baitussalam, Aceh Besar, yang jauh dari pemukiman. Proses pemusnahan berlangsung sekitar 1,5 jam dan akhirnya berhasil diselesaikan dengan aman tanpa adanya kendala. “Alhamdulillah, proses disposal berjalan lancar tanpa ada masalah,” ucap Iptu Endang.
Pihak kepolisian mengingatkan agar warga tidak ragu untuk melaporkan temuan benda mencurigakan kepada pihak berwajib, terlebih apabila benda tersebut berpotensi berbahaya. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, jika menemukan benda yang mencurigakan seperti bom atau barang berbahaya lainnya, segera laporkan kepada kami di Polsek Baitussalam atau melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh di nomor 082316851998,” tutup Iptu Endang.
Dengan langkah cepat dan tepat yang diambil oleh pihak kepolisian dan tim Jibom, situasi yang berpotensi mengancam keselamatan warga ini dapat ditangani dengan baik, dan masyarakat kembali merasa aman.
Sub Serambinews.com















