Bidik24.com – Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan timnya untuk melakukan efisiensi anggaran. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan bahwa tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), dan bantuan sosial tidak termasuk dalam pengurangan anggaran.
“Bu Menteri Keuangan telah memberikan pernyataan bahwa efisiensi yang disampaikan oleh Presiden tidak mencakup belanja pegawai, sehingga gaji pegawai tidak akan dipotong,” kata Hasan, yang dikutip dari detikNews pada Jumat (7/2/2025).
“Jadi, gaji ke-13 dan THR adalah hak pegawai negeri dan akan tetap dibayarkan. Menteri Keuangan juga sudah menjelaskan hal ini,” tambahnya.
Hasan mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menekankan bahwa efisiensi anggaran akan lebih difokuskan pada kegiatan seperti perjalanan dinas ke luar negeri dan acara-acara seremonial.
“Masing-masing kementerian akan menyesuaikan penghematan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Arahan Presiden adalah untuk menghapus program yang selama ini tidak terukur manfaatnya bagi publik. Perjalanan ke luar negeri akan dikurangi, acara seremonial juga akan dikurangi, tetapi layanan publik, Public Service Obligation (PSO), dan belanja gaji pegawai tidak akan dikurangi,” jelasnya.
Hasan menegaskan bahwa isu-isu yang beredar terkait dampak efisiensi hanyalah kekhawatiran dari pihak-pihak yang tidak dikenal. Menurutnya, arahan Presiden mengenai kebijakan efisiensi sudah sangat jelas.
“Hal itu sebenarnya sudah jelas. Informasi yang beredar mungkin merupakan kampanye ketakutan yang disebarkan oleh orang-orang anonim. Yang jelas, Presiden telah menegaskan bahwa layanan publik, PSO, belanja pegawai, dan bantuan sosial tidak termasuk dalam efisiensi,” pungkasnya.
Sumber: detik.com















