Bidik24.com – JAKARTA – Penggunaan bahan bakar biodiesel B50 resmi dimulai secara nasional sejak 1 Juli 2026. Meski kandungan bahan bakar nabati dalam solar meningkat dari sebelumnya B40 menjadi 50 persen, harga Biosolar bersubsidi dipastikan belum berubah.
Sejumlah SPBU yang mulai menyalurkan B50 masih menjual Biosolar dengan harga Rp6.800 per liter. Konsumen kendaraan diesel pun belum menghadapi penyesuaian harga akibat penerapan kebijakan baru tersebut.
Pengawas SPBU 34.15405 di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Marzuki, mengatakan belum ada kenaikan maupun penurunan harga Biosolar sejak penerapan B50 dimulai.
Menurutnya, perubahan harga yang terjadi sebelumnya hanya berlaku pada Pertamina Dex, sementara harga Biosolar tetap sama.
Hal serupa disampaikan pengawas SPBU 31.154.02 di Jalan Ir. H. Juanda–Ciputat Raya, Tangerang Selatan. Ia menjelaskan bahwa harga bahan bakar yang dijual di SPBU mengikuti kebijakan pemerintah.
Berdasarkan informasi resmi Pertamina Patra Niaga, harga Solar subsidi atau Biosolar masih dipatok Rp6.800 per liter dan berlaku secara nasional.
Penerapan B50 merupakan kelanjutan dari program biodiesel nasional yang sebelumnya telah melalui tahapan B35 dan B40.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang kewajiban pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan minyak solar sebesar 50 persen.
Dengan kebijakan tersebut, kandungan biodiesel berbasis minyak sawit atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dalam bahan bakar solar ditingkatkan menjadi 50 persen.
Pemerintah menilai peningkatan campuran biodiesel penting untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak.
Meski B50 resmi berlaku mulai 1 Juli 2026, peralihan tidak dilakukan secara langsung di seluruh SPBU.
Badan usaha penyalur yang masih memiliki persediaan B40 tetap diperbolehkan menjual stok tersebut hingga 30 September 2026. Setelah masa transisi berakhir, distribusi solar secara nasional diwajibkan memenuhi standar B50.
Pemerintah juga memperketat standar mutu seiring meningkatnya kadar biodiesel. Pengawasan dilakukan terhadap sejumlah parameter penting, mulai dari massa jenis, viskositas, angka setana, titik nyala, kadar air, hingga kestabilan bahan bakar selama penyimpanan dan penggunaan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan B50 tetap memenuhi standar kualitas dan aman digunakan pada mesin diesel.
Dengan dimulainya era B50, Indonesia memasuki tahap baru pemanfaatan energi berbasis sumber daya dalam negeri. Namun bagi masyarakat, setidaknya untuk saat ini, satu hal belum berubah: harga Biosolar tetap Rp6.800 per liter.














