Home / Lokal

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:00 WIB

“Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Dibuka! Cukup Bayar 2 Tahun, Denda Dihapus Total!”

"Kombes M Iqbal Alqudusy, Dirlantas Polda Aceh, saat memberikan arahan mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya. (Dok. Istimewa)"

Bidik24.com. Banda Aceh – Pemerintah Aceh, melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung mulai 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes M Iqbal Alqudusy, menjelaskan bahwa program ini mencakup insentif berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II), dan Pajak Progresif.

Program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024 tentang pembebasan dan keringanan PKB, BBNKB-II, Pajak Progresif, serta denda Pajak Air Permukaan. Tujuannya adalah meringankan beban ekonomi masyarakat Aceh sekaligus memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Baca Juga  Gebrakan Imigrasi Banda Aceh: Latihan Khusus untuk Wujudkan Birokrasi Bebas Korupsi!

Selain itu, program ini juga dirancang untuk mencegah penghapusan data kendaraan bermotor bagi pemilik yang tidak melakukan registrasi ulang minimal dua tahun setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) habis, sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Langkah ini juga bertujuan memperbarui database kendaraan bermotor di Aceh serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan untuk mendukung pembangunan,” ujar Iqbal, Senin (2/12/2024).

Baca Juga  "Tukar Sampah Jadi Internet Gratis! Aceh Tamiang Tawarkan Solusi Cerdas untuk Masalah Lingkungan"

Program pemutihan ini memberikan keringanan bagi wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, untuk semua jenis kendaraan bermotor berpelat Aceh. Untuk kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari dua tahun, pemilik cukup membayar pokok pajak selama dua tahun tanpa dikenakan denda.

Iqbal mengajak seluruh masyarakat Aceh yang memiliki kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program ini. “Kami juga meminta petugas di semua unit layanan agar menyebarluaskan informasi, memberikan pelayanan terbaik, dan mendukung kelancaran program pemutihan pajak ini,” tutupnya.

Sum : SERAMBINEWS.COM

Share :

Baca Juga

Berita

Generasi Literasi Menyatu Dengan Sejarah: Kunjungan Menarik Pustakawan Cilik MIN 20 Aceh Besar ke DPKA

Berita

Dokter Cilik MIN 20 Aceh Besar Dilatih Jadi Penjaga Senyum Sehat

Berita

MIN 20 Aceh Besar Gelar LDK Bagi Duta Madrasah

Budaya

RAPI Lokal Mesjid Raya-Baitussalam Gelar Silaturahmi Penuh Kehangatan di Pos Langit, Gampong Neuheun

Berita

PERPUSTAKAAN AL MAHYRA MIN 20 JADI PERPUSTAKAAN TERBAIK SE-ACEH BESAR

Berita

MIN 20 Aceh Besar Laksanakan Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2025

Lokal

Aktif di Usia Senja: Pemkab Aceh Besar Resmikan Sekolah Lansia Pertama

Ekonomi

Ubah Sampah Jadi Uang! Sayuti Abu Bakar Siap Jadikan Lhokseumawe Kota Bersih dan Kaya di Pilkada Selanjutnya