Bidik24 – BANDA ACEH: Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), melakukan inspeksi mendadak di beberapa minimarket dan supermarket di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar pada Jumat (25/4/2025).
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pengumuman dari Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai produk pangan olahan yang mengandung unsur babi.
Ketua LPPOM MPU Aceh, Deni Candra, menjelaskan bahwa inspeksi ini diinisiasi oleh Abu Ketua MPU Aceh untuk memeriksa gerai-gerai yang diduga menjual produk-produk tersebut. Deni menekankan bahwa tujuan sidak ini adalah untuk memastikan bahwa pengelola minimarket dan supermarket mengikuti imbauan dari BPJPH dan BPOM.
“Kami tidak ingin ada produk ini beredar di pasaran dan dikonsumsi oleh masyarakat Aceh, terutama anak-anak dan generasi muda yang berhubungan dengan makanan yang telah diharamkan,” tuturnya.
Deni menjelaskan bahwa tim terpadu telah menyebar di berbagai lokasi di Banda Aceh dan Aceh Besar, termasuk sebuah supermarket terkenal di pusat kota.
“Tim tidak menemukan produk tersebut, karena menurut pengelola, barang itu telah ditarik dari pasaran, meskipun masih ada di gudang,” ujarnya.
Hasil dari inspeksi ini, menurut Deni, akan dianalisis lebih lanjut untuk menentukan keamanan produk. Pihaknya juga akan mengonfirmasi jenis-jenis produk yang dicurigai kepada BPOM dan BPJPH.
“Beberapa produk diproduksi oleh pabrik yang sama, memiliki nomor sertifikat halal dan izin edar yang identik, namun dalam bentuk dan varian berbeda. Oleh karena itu, kami perlu memastikan apakah produk tersebut benar-benar aman,” jelasnya.
Deni juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kios-kios yang dekat dengan sekolah, mengingat konsumen utama produk tersebut adalah anak-anak.
“Dinas terkait, seperti Satpol PP/WH, Disperindag, bahkan pihak kepolisian, perlu dilibatkan, selain LPPOM MPU Aceh sendiri,” tutupnya.













