Bidik24.com – Jakarta. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menanggapi kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait larangan pengecer menjual LPG 3 kilogram (kg). Hasan menjelaskan bahwa Kementerian ESDM justru berupaya mendorong pengecer untuk mendaftar sebagai agen resmi.
“Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer ini mendaftar menjadi agen resmi,” ujar Hasan dalam keterangannya pada Senin (3/2).
Menurut Hasan, dengan mendaftarkan diri, para pengecer dapat diformalisasi sebagai agen resmi, sehingga distribusi LPG 3 kg dapat lebih terpantau dan tepat sasaran. “Pendistribusian elpiji 3 kg bisa di-tracking agar tepat sasaran,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa mulai 1 Februari 2025, pengecer LPG 3 kg wajib mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi Pertamina.
“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” jelas Yuliot.
Sebagai langkah implementasi, Kementerian ESDM mengharuskan pengecer untuk mendaftarkan nomor induk perusahaan mereka ke PT Pertamina agar bisa mendapatkan stok gas LPG 3 kg. Bagi yang belum memiliki nomor induk berusaha, pendaftaran dapat dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).
Pemerintah memberikan tenggat waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg, guna memastikan distribusi yang lebih teratur dan terkendali.
Sub. Cnnindonesia















