Bidik24.com – Seorang pria yang diduga sebagai bandar sabu di Aceh, MS (34), ditangkap oleh polisi saat sedang bersama pacarnya, JR (20). MS dilaporkan membawa senjata api ilegal jenis FN.
Penangkapan MS dilakukan oleh tim gabungan dari Opsnal Sat Resnarkoba dan Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie Jaya, dengan bantuan Direktorat Resnarkoba Polda Aceh, di sebuah warung kopi di Saree, Aceh Besar, pada Rabu (4/12).
Penangkapan ini berawal dari penangkapan seorang pengguna berinisial IM (25) sehari sebelumnya di Pidie Jaya.
“Penangkapan ini merupakan lanjutan dari kasus IM (25) yang ditangkap di Gampong Bunot, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya,” ungkap Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, kepada wartawan pada Jumat (13/12/2024).
Menurutnya, IM mengaku mendapatkan sabu dari MS. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan MS di warung kopi, tetapi ia berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Polisi terpaksa menembakkan tembakan peringatan, yang membuat MS akhirnya menyerah. Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu seberat 22,77 gram serta satu pistol lengkap dengan empat peluru.
Pihak kepolisian masih menyelidiki asal sabu dan senjata yang dimiliki MS. Kasus ini kini ditangani oleh Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Pidie Jaya.
MS dan JR kini berada dalam tahanan Polres Pidie Jaya. Faisal menyatakan bahwa polisi akan terus memburu bandar yang lebih besar untuk mengungkap jaringan ini.
“Penyelidikan lanjutan akan dilakukan untuk membongkar jaringan lebih besar yang terlibat dalam kasus ini dan menutup akses peredaran narkotika serta senjata ilegal di wilayah hukum Pidie Jaya,” jelas Faisal.
Sumber: detik.com















