Home / Lokal / Opini

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:38 WIB

Aceh Besar Raih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik 2024: Bukti Nyata Kualitas Layanan yang Terus Meningkat!

Plt Sekda Aceh Besar, Bahrul Jamil, menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman RI di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa (21/1/2025)

Plt Sekda Aceh Besar, Bahrul Jamil, menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman RI di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa (21/1/2025)

Bidik24.com, BANDA ACEH – Kabupaten Aceh Besar berhasil meraih prestasi yang sangat membanggakan dengan dianugerahi Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI). Penghargaan prestisius ini diserahkan kepada Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Bahrul Jamil, SSos, MSi, yang hadir mewakili Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, SSTP, MM. Acara penganugerahan penghargaan ini berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, pada Selasa (21/1/2025).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, SE.Ak, MPA, menjelaskan bahwa proses penilaian terhadap kepatuhan pelayanan publik di Aceh Besar dan kabupaten/kota lainnya dimulai sejak Februari 2023. Penilaian tersebut melibatkan pengumpulan data terkait layanan publik dari seluruh kabupaten/kota di Aceh, diikuti dengan bimbingan teknis yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Setelah data terkumpul, Ombudsman melakukan penginputan nilai ke sistem pada bulan November 2023.

Menurut Dian, penilaian ini dilakukan untuk mengukur sejauh mana instansi pemerintah di Aceh Besar dan wilayah lainnya patuh terhadap standar pelayanan publik yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009. “Penilaian ini mengacu pada empat dimensi penting, yaitu input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan,” ungkap Dian. Sebagai hasil dari evaluasi ini, tiga kabupaten yang sebelumnya berada di zona kuning berhasil naik ke zona hijau berkat peningkatan kualitas pelayanan publik yang signifikan.

Baca Juga  Jaringan Sabu 2,5 Kg di Aceh Terbongkar: 7 Tersangka Diciduk, Polisi Bidik Bos Besar!

Di tingkat provinsi, penilaian dilakukan terhadap empat SKPA (Satuan Kerja Perangkat Aceh), yaitu DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial. Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, lima SKPD yang dinilai termasuk DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta dua puskesmas. Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, menekankan bahwa penghargaan ini bukan hanya sebagai evaluasi, tetapi juga sebagai alat untuk mendampingi dan membantu instansi pemerintah memperbaiki layanan publik yang mungkin terhambat oleh maladministrasi.

Pj Gubernur Aceh, Dr H Safrizal ZA, MSi, memberikan apresiasi tinggi atas pencapaian Kabupaten Aceh Besar dan kabupaten/kota lainnya yang berhasil mempertahankan predikat Zona Hijau dalam pelayanan publik. “Pelayanan publik bukan hanya soal memberikan izin atau administrasi, tetapi lebih kepada upaya memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Prestasi ini adalah hasil kerja keras semua pihak yang terlibat,” kata Safrizal.

Plt Sekda Aceh Besar, Bahrul Jamil, menyampaikan rasa terima kasih atas penghargaan yang diterima, yang menurutnya merupakan hasil dari kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Penghargaan ini tidak lepas dari kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat, dan menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa yang akan datang,” ujar Bahrul.

Baca Juga  "Generasi Sakit, Generasi yang Jauh dari Wahyu"

Bahrul juga menambahkan bahwa dua puskesmas di Aceh Besar, yaitu Puskesmas Ingin Jaya dan Puskesmas Darul Imarah, berhasil mencatatkan skor hampir sempurna, yaitu 95 dari 100, yang turut berkontribusi pada prestasi ini. Dengan skor keseluruhan sebesar 90,23, Aceh Besar berhasil menempati posisi 10 besar kabupaten/kota dengan predikat kepatuhan pelayanan publik tertinggi di Aceh.

Sebagai tambahan informasi, 10 kabupaten/kota lainnya yang berhasil meraih predikat Zona Hijau dengan Kepatuhan Tertinggi antara lain Nagan Raya, Aceh Selatan, Subulussalam, Aceh Tenggara, Sabang, Langsa, Gayo Lues, Aceh Utara, Simeulue, dan Aceh Tamiang. Sementara itu, kabupaten/kota dengan Kepatuhan Kualitas Tertinggi, termasuk Aceh Tengah, Pidie, Bener Meriah, Aceh Barat, dan lainnya, juga berhasil menunjukkan pencapaian yang luar biasa.

Prestasi ini semakin membuktikan bahwa sinergi dan komitmen antara pemerintah daerah, instansi terkait, serta masyarakat mampu menghasilkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berkomitmen untuk terus menjaga konsistensi dan meningkatkan kualitas layanan demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih efisien dan memuaskan bagi masyarakat Aceh Besar.

Sub Serambinews.com

Share :

Baca Juga

Opini

Kamu Terlalu Sibuk Dengan Doamu 5 Tahun ke Depan, Padahal Saat Ini Adalah Doamu 5 Tahun Lalu yang Kau Langitkan

Opini

Puasa Bukan Alasan Tubuh Lelah Massage Bisa Menjadi Jawabannya

Opini

Mengapa 10 Hari Terakhir Ramadhan Bisa Lebih Sehat dari Program Diet Modern

Opini

Negeriku Dilanda Bencana

Opini

Om Khai Kecam Bupati Aceh Selatan ke Luar Negeri di Masa Bencana

Opini

Teachers Are No Longer the Primary Source of Knowledge: So What Is Their Role in the AI Era?

Opini

Guru dan AI, Guru Bukan Lagi Sumber Utama. Lalu Apa Fungsi Esensial Mereka Sekarang?

Opini

Peran Guru dalam Proses Pembelajaran di Era Digital