Bidik24.com, IDI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Timur menyelenggarakan desk pelayanan khusus bagi perangkat daerah pada Selasa (16/12/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi penyampaian hasil uji publik dan pengisian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terkait tenaga non-ASN yang memenuhi syarat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua.
Desk pelayanan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Aceh Timur Nomor 810/8919/2024, yang mengatur proses verifikasi dan validasi tenaga non-ASN dengan masa kerja minimal dua tahun. Surat edaran tersebut mewajibkan setiap perangkat daerah melakukan uji publik terhadap data tenaga non-ASN di lingkungannya, kemudian mendokumentasikan hasilnya dalam bentuk SPTJM sebagai bukti keabsahan data.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk memastikan proses seleksi PPPK berjalan transparan dan akuntabel. Dalam desk pelayanan ini, perangkat daerah mendapatkan pendampingan teknis untuk menyelesaikan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga mempermudah verifikasi data tenaga non-ASN yang diajukan.
Melalui inisiatif ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menegaskan komitmennya dalam mewujudkan proses seleksi PPPK yang profesional, akurat, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Sum : SERAMBINEWS.COM















