Bidik24.com – Jakarta. Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengumumkan empat perintah eksekutif baru, termasuk rencana membangun sistem pertahanan Iron Dome seperti yang dimiliki Israel.
Pengumuman tersebut disampaikan Trump pada Senin (27/1) di hadapan anggota parlemen Partai Republik di resor golfnya, Trump National Doral Miami, Florida. Trump menyatakan bahwa perintah eksekutif tersebut bertujuan untuk memperkuat aset militer AS.
Iron Dome merupakan sistem pertahanan yang dikembangkan oleh Rafael Advanced Defence Systems, perusahaan asal Israel, dengan dukungan AS. Sistem ini dirancang untuk menghadapi ancaman seperti roket, mortir, dan drone, dan dikenal sebagai salah satu sistem pertahanan udara paling efektif di dunia.
“Kita harus memiliki pertahanan yang kuat. Dalam waktu dekat, saya akan menandatangani empat perintah eksekutif baru,” ujar Trump, dikutip dari Aljazeera. Ia menambahkan bahwa pembangunan Iron Dome akan memberikan perlindungan bagi Amerika.
Selain itu, dua perintah eksekutif lainnya mencakup penghapusan inisiatif keberagaman, kesetaraan, dan inklusi (diversity, equity, and inclusion/DEI) serta upaya untuk menghapus ideologi transgender dari militer AS. Perintah keempat berfokus pada perekrutan kembali anggota militer yang diberhentikan karena menolak mematuhi mandat selama pandemi COVID-19. Sebelumnya, sekitar 8.000 anggota militer diberhentikan antara Agustus 2021 hingga Januari 2023.
Trump menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut diperlukan untuk memastikan militer AS tetap menjadi kekuatan tempur paling mematikan di dunia.
Pengumuman ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan besar yang diambil Trump sejak kembali menjabat sebagai presiden AS pada 20 Januari lalu. Menurut pejabat, Trump telah menandatangani 42 perintah, memorandum, dan proklamasi pada hari pertamanya menjabat, banyak di antaranya terkait isu imigrasi dan sosial.
Salah satu perintah tersebut adalah penghentian kewarganegaraan berdasarkan kelahiran bagi anak-anak dari imigran ilegal. Berdasarkan laporan Politico, perintah ini mengarahkan badan federal untuk tidak mengakui kewarganegaraan bagi anak-anak yang lahir di AS dari orang tua yang berada di negara tersebut secara ilegal atau legal dengan visa, jika ayahnya bukan warga negara AS atau penduduk tetap.
Perintah tersebut menegaskan bahwa mulai 30 hari ke depan, anak-anak yang lahir di AS hanya akan mendapat kewarganegaraan jika salah satu orang tuanya adalah warga negara atau pemegang kartu hijau. Padahal, Mahkamah Agung AS sebelumnya telah memutuskan bahwa anak-anak yang lahir di AS dari orang tua asing berhak atas kewarganegaraan berdasarkan Amandemen ke-14 Konstitusi AS.
Sub. cnnindonesia















