Bidik24.com – Penggunaan QRIS semakin meningkat. Dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025, banyak pihak khawatir bahwa pembayaran melalui QRIS akan dikenakan tambahan PPN tersebut.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait hal ini.
Dalam pernyataan resmi pada Sabtu (21/12/2024), DJP menyatakan bahwa transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) termasuk dalam kategori Jasa Sistem Pembayaran.
Oleh karena itu, para merchant akan dikenakan PPN atas penyediaan jasa sistem pembayaran tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 yang mengatur Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai terkait Teknologi Finansial.
DJP menegaskan bahwa penyelenggaraan jasa sistem pembayaran tidak dianggap sebagai objek pajak baru.
Dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dibebankan oleh penyelenggara jasa kepada pemilik merchant.
Sebagai contoh, jika seseorang membeli TV seharga Rp 5.000.000, maka akan dikenakan PPN 12% sebesar Rp 550.000, sehingga total yang harus dibayarkan menjadi Rp 5.550.000. Pembayaran untuk pembelian TV ini tidak akan berbeda, baik menggunakan QRIS maupun metode pembayaran lain.
Sumber: Detik.com















