Home / Berita / Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 - 19:40 WIB

Bayar Pakai QRIS? Siap-siap Kena PPN 12%! Ini Penjelasan Mengejutkan Ditjen Pajak!

Masyarakat perlu memahami bahwa penggunaan QRIS kini dikenakan PPN 12%, sebuah kebijakan yang memicu berbagai reaksi dari Ditjen Pajak dan pengguna layanan.

Masyarakat perlu memahami bahwa penggunaan QRIS kini dikenakan PPN 12%, sebuah kebijakan yang memicu berbagai reaksi dari Ditjen Pajak dan pengguna layanan.

Bidik24.com – Penggunaan QRIS semakin meningkat. Dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025, banyak pihak khawatir bahwa pembayaran melalui QRIS akan dikenakan tambahan PPN tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait hal ini.

Dalam pernyataan resmi pada Sabtu (21/12/2024), DJP menyatakan bahwa transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) termasuk dalam kategori Jasa Sistem Pembayaran.

Baca Juga  Red Sparks Guncang Juara Bertahan: Senyuman Megawati Bawa 12 Kemenangan Beruntun yang Mengejutkan!

Oleh karena itu, para merchant akan dikenakan PPN atas penyediaan jasa sistem pembayaran tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 yang mengatur Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai terkait Teknologi Finansial.

DJP menegaskan bahwa penyelenggaraan jasa sistem pembayaran tidak dianggap sebagai objek pajak baru.

Dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dibebankan oleh penyelenggara jasa kepada pemilik merchant.

Baca Juga  Korupsi Dana CSR: KPK Geledah Kantor Bank Indonesia, Gubernur Terjerat?

Sebagai contoh, jika seseorang membeli TV seharga Rp 5.000.000, maka akan dikenakan PPN 12% sebesar Rp 550.000, sehingga total yang harus dibayarkan menjadi Rp 5.550.000. Pembayaran untuk pembelian TV ini tidak akan berbeda, baik menggunakan QRIS maupun metode pembayaran lain.

Sumber: Detik.com

Share :

Baca Juga

Berita

Resmi Dilantik, Tuha Peut Neuheun Siap Awasi dan Benahi Tata Kelola Gampong

Berita

Dua Hari, Dua Dunia: Mengapa May Day Begitu Riuh dan Hardiknas Begitu Sunyi?

Ekonomi

Lolos Uji Kelayakan DPR, Friderica Widyasari Dewi Pimpin OJK

Ekonomi

AS Kembali Gunakan Kayu Bakar Setelah Penutupan Selat Hormuz

Ekonomi

Ditegur Mahkamah Agung, Trump Pilih Gaspol Perang Tarif

Ekonomi

Antara Tradisi dan Janji, Kisah Uang Meugang di Pendopo

Ekonomi

Kabur ke Luar Negeri, Riza Chalid Resmi Berstatus Buronan Internasional

Ekonomi

Ketua KPK Tanggapi Klaim Noel soal Menkeu Purbaya: Kami Hanya Berpegang pada Fakta Persidangan